POLDA MALUKU – Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan Faris Rumanama, meninggal dunia di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon, Minggu (4/9/2022) sekira pukul 16.30 WIT, masih terus didalami penyidik Satlantas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Pemuda 21 tahun itu meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di turunan jalan raya baru Stain Ambon, kecamatan Sirimau, kota Ambon, Minggu (4/9/2022) sekira pukul 12.37 WIT.
Mahasiswa STIKES Ambon ini mengalami kecelakaan lalu lintas tepatnya di depan Loundry Amanah. Korban mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Sporty dengan nomor polisi DE 2685 AT. Saat itu kondisi jalan raya basah akibat curah hujan.
Setelah dinyatakan meninggal dunia, almarhum langsung dipulangkan oleh keluarga ke kampung halaman di Gorom, kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Ia sudah dimakamkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis di Rumah Sakit Bhayangkara, korban meninggal dunia dengan kondisi mengalami cedera berat di kepala, luka robek di dahi kanan yang mengakibatkan pendarahan aktif, lebam di mata, patah tulang paha sebelah kanan, dan sejumlah luka lecet di kaki.
“Korban ini diantar ke UGD tanggal 4 September sekitar jam 13.20 WIT. Korban diantar dengan mobil angkot. Saat masuk kondisi korban sudah koma, matanya sudah tidak ada respon sama sekali. Kemudian pada jam 16.30 WIT korban meninggal dunia,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, Rabu (21/9/2022).
Rum mengatakan, dua hari setelah korban dimakamkan di kampung halaman, Junaedi Mahat Abdurrahman, keluarga almarhum, baru melaporkan peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut kepada aparat Satlantas Polresta Ambon, Selasa (6/9/2022).
“Saat menerima laporan tim langsung bersama keluarga korban itu turun ke TKP dan langsung melakukan olah TKP. Sejumlah saksi kemudian dimintai keterangannya. Namun tidak ada saksi yang melihat langsung kejadian tersebut,” katanya.
Terkait kasus itu, sampai saat ini aparat kepolisian masih terus melakukan pendalaman secara ilmiah terkait penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut.
“Sampai saat ini sudah 11 orang saksi yang kami periksa. Termasuk sebuah mobil yang dicurigai beserta tiga penumpang, dan tiga saksi ahli, yaitu dari Perhubungan, dan diler Toyota maupun diler Yamaha,” ungkap Rum.
Penyidik juga sampai saat ini masih terus melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan saksi dan barang bukti tambahan atas kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut.
Rum mengatakan, proses penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan asas praduga tidak bersalah. Tidak boleh menuduh siapapun tanpa bukti, karena bukti bukti tersebut akan dibawa ke pengadilan untuk diuji.
“Polri akan terus mengungkap kasusn ini secara profesional dan berharap bantuan dari masyarakat apabila ada yang mengetahui secara langsung kejadian tersebut agar memberikan informasi kepada Polri. CCTV di sekitar TKP juga sudah diambil penyidik dan sedang diteliti dan dirangkai,” pungkasnya.
Discussion about this post