AMBON – Irwasda Polda Maluku Kombes Pol Raden Heru Prakoso memimpin langsung Duduk Bacarita Kamtibmas secara virtual, Minggu (23/8/2020).
Giat yang digelar setiap minggunya ini juga di ikuti Sekda Provinsi Maluku Kasrul Selang, serta sejumlah pejabat utama Polda lainnya diantaranya Dir Binmas Polda Maluku, Dir Reskrimum Polda Maluku, Dir Resnarkoba Polda Maluku.
Sementara topik dalam diskusi dengan tema Narkoba & Miras Pemicu Kamtibmas di Masyarakat”
Irwasda Polda Maluku Kombes Pol Raden Heru Prakoso, menjelaskan, Terkait permasalahan dan kasus narkotik Polda Maluku pada tahun 2019 menangani 122 kasus, 160 orang tersangka, diantaranya 150 laki-laki dan 10 wanita.
“Dari 122 orang tersebut berbagai profesi diantaranya ada Pekerjaan ada yg PNS, Swasta, wiraswasta, Mahasiswa, pelajar, dan ada juga oknum Polri,” kata Irwasda Polda Maluku Kombes Pol Raden Heru Prakoso.
Lanjut kata, Irwasda Polda Maluku Kombes Pol Raden Heru Prakoso, Pada tahun 2020 s/d agustus, kasus yang ditangani 101, tersang 122, dan yang paling banyak adalah pengangguran dan wiraswasta. Adanya narkoba baru jenis sintetis.
“Narkoba sudah mengena di tataran masyarakat, dilihat dari profesi pelaku, semua kalangan ada,” jelas Irwasda Polda Maluku Kombes Pol Raden Heru Prakoso
Ditempat yang berbeda sekertaris Daerah Provinsi Maluku Kasrul Selang sendiri berharap Peran pemda mengedukasi asn utk td terlibat narkoba dan miras telah berkordinasi dengan bnnp untuk pencegahan, sepertihalnya persyaratan naik pangkat harus lakukan tes kesehatan.
“Sanksi tegas yang dilaksanakan berjenjang, apabila sudah menjuris ke pidana maka teman-teman polda yang berwenang,” ujarnya.
Sekda menambahkan, Terkait legalisasi sopi di maluku ini apabila kita lihat Sekarang masih ilegal saja ini kriminal banyak, apalagi dilegalkan, jadi kami belum akan melegalkan sopi ini karena lebih banyak mudaratnya.
“Kita fikirkan bagaimana bahan dasar sopi ini bisa digunakan utk bahan produktif lainya sepertihalnya menjadi gula dan bahan lainnya yang lebih berguna,” harap sekda.
Discussion about this post