Upaya Ditpolairud Polda Maluku untuk mengawasi dan mengamankan aktivitas perairan terus ditingkatkan. Khusus peningkatan program unggulan Polda Maluku ” Basudara Manise”.
Terbukti, personil Polairud melakukan sosialisasi kepada masyarakat pekerja laut atau nelayan di Kecamatan Seram Utara Timur Kobi Kabupaten Maluku tengah (Malteng) untuk melakukan aktivitas sesuai aturan hukum yakni tidak menggunakan bahan peledak saat menangkap ikan dilaut, karena bahan peledak akan menghancurkan terumbu karang yang indah di laut.
Dir Polairud Polda Maluku, Kombes Pol. Handoyo Santoso mengatakan, kegiatan pemberian himbauan kepada masyarakat pesisir ini berupa larangan penggunaan bahan peledak bom ikan, potasium dan alat-alat yang dilarang saat menangkap ikan di laut, guna menjaga keselamatan ekosistem dan habitat di laut.
“Kita ingatkan kepada para pengepul ikan, untuk tidak membeli ikan hasil Ilegal Fishing atau hasil tangkapan dengan menggunakan bahan peledak/potasium karena dapat dikenakan pidana pasal 480 dan pasal 481 ayat 1,” tegas Handoyo
Diharapkan, warga pesisir, nelayan dan para pengepul ikan, diharapkan untuk bersama-sama menjaga lingkungan laut dengan tidak membuang sampah plastik ke laut yang dapat merusak lingkungan laut dan ekosistemnya. (***)
Discussion about this post