Akibat tersinggung warga berinisial JM tega mengahabisi nyawa temannya sendiri DT (41) setelah ditegur agar tidak buat onar di kampung.
Terjadi Kamis (19/03) WIT, di kompleks Sia, dusun Soa Belanda, Negeri Haruku, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Dua saksi JT dan PT yang merupakan tetangga korban akan menghadiri resepsi pernikahan di rumah Keluarga Michael Mustamu tak jauh dari rumah korban.
Di acara keduanya bertemu pelaku JM, kemudian JT dan korban menghampiri pelaku dan mengatakan kepada JM agar jangan membuat keributan di dalam kompleks sebagaimana kebiasaan pelaku.
“Kalau kamu tidak mau berhenti membuat keributan, mari kita berdua berkelahi” cercah saksi JT kepada pelaku.
Dtegur oleh saksi, pelaku pulang kerumah, saksi JT juga, setelah selesai menghadiri resepsi.
Tak puas dengan kata-kata JT, pelaku JM mencari yang bersangkutan dirumahnya dengan membawa sebilah parang. Setibanya di rumah saksi tidak ada, tetapi sempat dilihat oleh anak perempuan saksi yang berinisial PT.
Namun saat itu Saksi PT tidak memberitahukan kepada Ayahnya, kalau pelaku mendatangi rumah meraka dengan membawa parang.
Tak berhasil menemukan JT pelaku kembali ke rumahnya dan mengamuk tak karuan dengan parang.
Beberapa saat kemudian, korban DT bersama isterinya berinisial CT pulang kerumah mereka, dimana perjalanan menuju rumah melintasi depan rumah pelaku.
Melihat pelaku mengamuk di depan rumahnya, korban menghampiri dengan tujuan menegur pelaku agar tidak melakukan keributtan. Namun naas saat ditegur, itulah pelaku langsung membacok korban 2 kali.
Terkena bacokan korban berlari dan sempat terjatuh, namun berdiri lagi untuk mencari pertolongan. Korban lari menuj tempat resepsi pernikahan yang berjarak sekitar 300 meter dari TKP.
Di depan rumah Keluarga Michael Mustamu, itunlah korban jatuh dan tak berapa lama menghembuskan nafas terakhir akibat kehabisan banyak darah.
Korban sempat dibawa ke puskesmas Hasaa, dalam hasil pemeriksaan luar korban mengalami luka bagian leher sebelah kiri, bahu sebelah kiri dan telingah sebelah kiri.
setelah dilakukan pemeriksaan dan pembersihan terhadap jasat korban di Puskesmas Hassa, keluarga korban mengambil jenazah korban untuk dibawa kerumah duka untuk semayamkan.
Kasubbag Humas Polresta Ambon Polda Maluku Iptu Julkisno Kaisupy mengatakan pelaku diancam pasal penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Tentu sangat serius dalam penanganannya.
“Untuk Pelaku Masi dalam pengejaran, pelaku yang saat ini melarikan diri ke hutan,” kata Julkisno saat ditanyakan soal pelaku JM.
Menurutnya, pelaku masih dalam pengejaran petugas Polsek Haruku, di backup oleh Polresta P. Ambon.
Discussion about this post