POLDA MALUKU – Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Drs. Lotharia Latif, SH., M.Hum, menginstruksikan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk segera menuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi yang kini sedang ditangani di Maluku, sesuai aturan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan persamaan hak di depan hukum dan azas praduga tak bersalah.
Kabid Humas Polda Maluku KBP Roem Ohoirat menyampaikan, bahwa instruksi tersebut disampaikan Kapolda saat mengikuti gelar perkara khusus yang digelar di Ruangan Dirreskrimsus Polda Maluku, Batu Meja, Kota Ambon, Selasa (8/8/2023).
Hadir dalam kegiatan itu yakni Wakapolda Maluku Brigjen Pol Stephen M. Napiun, SH., M.Hum, Irwasda yang diwakili Auditor TK III Kombes Pol Driyano Ibrahim, dan Kabid Propam Polda Maluku.
Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Wilson Huwae, dalam laporannya memaparkan sejumlah kasus korupsi di Maluku yang sedang ditangani.
Bahkan, beberapa kasus korupsi tersebut diantaranya sudah menjadi perhatian khusus dan sudah disupervisi oleh Bareskrim Mabes Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Setelah mendengar pemaparan Dirreskrimsus, Kapolda Maluku Lotharia Latif, kemudian memberikan petunjuk dan arahan untuk ditindak lanjuti.
“Saya perintahkan agar kasus-kasus dugaan korupsi yang ditangani di Maluku dituntaskan sesuai dengan petunjuk dan arahan dari Mabes Polri dan hasil supervisi dan koordinasi dari KPK, dengan demikian semua rangkaian proses penegakan hukum kasus-kasus korupsi tersebut dalam pengawasan serta supervisi oleh Mabes Polri dan KPK,” kata Kapolda.
Semua pihak tidak perlu melakukan hal-hal yang kontraproduktif dengan pernyataan-pernyataan memaksakan kehendak masing-masing yang tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku dan mengganggu kerukunan dan gangguan kamtibmas.
Polda Maluku akan menindak tegas dan memproses hukum siapapun yang mencoba menganggu dan menghambat proses hukum yang sedang berjalan dengan alasan-alasan yang tidak ada kaitan dengan proses penegakan hukum yang sedang dilakukan.
Kapolda juga meminta penyidik agar profesional dan proporsional dalam melakukan proses penyidikan. “Hasil paparan penyidikan kasus korupsi yang dilakukan telah berjalan sesuai dengan aturan dan petunjuk yang diberikan baik oleh Mabes Polri maupun oleh KPK,” tambahnya.
Irjen Latif juga berharap kepada semua pihak agar dapat mengikuti dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan jangan ada intervensi dari siapapun dan dari manapun untuk mempengaruhi proses penyidikan yang sedang berjalan. Apalagi dengan tujuan untuk membuat situasi dan kondisi Kamtibmas menjadi tidak kondusif di masyarakat.
Proses penyidikan yang dilakukan adalah dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan di masyarakat dengan tetap memberikan persamaan hak dihadapan hukum dan asas praduga tak bersalah kepada pihak-pihak yang terlibat. Jadi tidak ada motif-motif lain selain hal tersebut.
“Kalau tidak puas dengan proses hukum yang ditangani penyidik, silahkan berproses melalui mekanisme hukum yang telah ditentukan,” pungkasnya.
Discussion about this post