AMBON – Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, menyerahkan seorang tersangka kasus perbankan berinisial KT. Penyerahan bersama barang bukti berlangsung di Kejaksaan Negeri Ambon, Kota Ambon, Senin (7/12/2020).
Tersangka yang merupakan pegawai outsourching Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ambon itu diserahkan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, menyatakan berkas perkaranya lengkap.
“Hari ini Ditreskrimsus Polda Maluku telah melakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus perbankan atas nama KT,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Roem Ohoirat.
Ohoirat menjelaskan, tersangka sebelumnya bertugas sebagai seorang sales BRI Ambon. Dia menawarkan sejumlah produk BRI kepada masyarakat atau nasabah.
“Namun dia melaksanakan di luar kewenangan yang diberikan,” kata Ohoirat.
Selain itu, KT juga menawarkan deposito. Dana deposito diserahkan nasabah kepadanya untuk disetor ke BRI. Dia juga menerima pelunasan kredit macet dari PNS dan sebagainya.
“Dia juga menerima pelunasan-pelunasan kredit macet dari PNS atau anggota. Tapi ternyata diantaranya itu dia tidak menyerahkan ke BRI,” jelasnya.
Perbuatan yang dilakukan KT sudah berlangsung sejak tahun 2018 sampai dengan 2019. Atas perbuatannya, nasabah maupun BRI Ambon mengalami kerugian sebesar Rp.565 juta.
Tersangka, kata juru bicara Polda Maluku ini, dikenakan Undang-undang Perbankan, Pasal 49 ayat a,b,c.
“Sudah dinyatakan P21 (lengkap) dan hari ini tersangka dan barang bukti kami serahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan,” sebutnya.
Untuk diketahui, kejahatan Perbankan yang dilakukan KT terungkap setelah dilaporkan pihak BRI Ambon pada Juni 2020. Usut punya usut, KT kemudian ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku mengantongi sejumlah alat bukti.
Discussion about this post