POLDA MALUKU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku mengamankan seorang laki-laki yang menguasai narkotika jenis tembakau sintetis, Rabu (05/01/22).
Penyalahgunaan narkoba telah tersebar di seluruh wilayah Maluku. Berdasarkan data tahun 2021 tindak pidana narkotika naik dari 131 kasus menjadi 171 kasus dari tahun sebelumnya, pengungkapan jenis narkoba baru yaitu Tembakau Sintetis menyumbang beberapa dari data tersebut.
Dengan demikian untuk memerangi perdaran Narkoba di Wilayah Maluku tersebut makin meluas, Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku melakukan Tindakan Preventif / pencegahan dengan cara memutus rantai penyalahgunaan Narkoba.
Seiring hal tersebut, Kasubdit dan Tim Opsnal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku yang dipimpin oleh AKP Aleks Umar Kamali melakukan upaya paksa terhadap seseorang berinisial YW Als B beralamat di Kecamatan Laihitu Maluku Tengah yang kedapatan menguasai 1 paket narkotika (sebanyak 20 R) yang dapat digunakan 100 kali penggunaan.
Dalam peristiwa itu yang bersangkutan menggunakan modus operandi yaitu melakukan pembelian melalui akun Instagram yang bernama @bogorstayhigh (BOGOR TEAM) dengan cara menanyakan kemudian mentranfer uang untuk transaksi pembelian.
Dengan teknik controlled delivery akhirnya penyelidik berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka, dengan demikian yang bersangkutan dapat dipersangkakan melanggar ketentuan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 Tahun.
Discussion about this post