Soal Tudingan kapolres Buru Akbp Sulastri Sukidjang S.H.S.I.K.M.M. membawa Kotak Suara dan mengintervensi Pleno PPK Waelata, “Itu tidak pernah diLakukan,tudingan itu tidak benar.”
Kapolres Buru Akbp Sulastri Sukidjang menjelaskan Bahwa, kotak Suara PPK Waelata di bawa ke KPU Kabupaten Buru atas Permintaam ketua KPU Kabupaten Buru Walid Azis yang mana,Sebelumnya Ketua KPU Buru Walid Azis berkordinasi, dengan Ketua PPK Kecamatan Waelata telah melaporkan kepada ketua KPU, Walid Azis, bahwa pleno kecamatan sudah selesai dan masa sudah menutup jalan di desa Waelo dan menghalangi pergeseran logistik.
Setelah itu pada pukul 21.47 WIT ketua KPU Walid Azis berkoordinasi dengan saya untuk pengamanan dan meminta Kapolres Buru melindungi kotak suara untuk pergeseran logistik ke kantor Kpu Kabupaten Buru, kata Sulastri.
Massa meminta agar hasil perhitungan suara di TPS 2 tidak boleh dicantumkan di rekapitulasi Kecamatan Waelata dan massa meminta PPK segera membuka kotak suara dan menghitung ulang.
Namun permintaan massa tidak diindahkan oleh PPK mengingat, pleno PPK telah selesai dan UU PKPU tidak memperbolehkan untuk membuka kotak suara.
Lebih jauh Kapolres Buru mengatakan, ” saat pergeseran logistik dengan mobil polisi, dirinya saat itu bersama dengan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Buru Epsus Kliong Tomhisa, dan Dandim 1506, “Kita sama-sama ikut menyaksikan jalannya pergeseran logistik.
Lebih lanjut kata Sulastri, menyikapi situasi seperti saat ini, sangat diharapkan pengertian dan partisipasi aktif seluruh masyarakat Buru dalam menyikapi isu-isu yang berkembang ditengah-tengah masyyarakat yang sengaja untuk memprovokasi dan mendiskreditkan Pemerintah, yang menjurus pada tindakan anarkhis.
Discussion about this post