POLDA MALUKU – Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol Drs. Eddy Sumitro Tambunan, M.Si, berharap kegiatan bimbingan teknis (bimtek) dan Uji Konsekuensi Informasi Publik yang dilakukan Divisi Humas Polri dapat meningkatkan pemahaman dan kompetensi seluruh personel terkait manajemen informasi yang dikecualikan dengan pemahaman yang mendalam.
Hal ini disampaikan Kapolda dalam sambutannya yang dibacakan Irwasda Maluku, Kombes Pol Marthen Luther Hutagaol, SIK pada kegiatan bimtek dan uji konsekuensi informasi publik, klarifikasi informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Kegiatan berlangsung di Santika Hotel, Kota Ambon, Rabu (16/10/2024).
Kegiatan tersebut turut dihadiri pula oleh Ketua Komisi informasi Provinsi Maluku Bpk. Drs. Mochtar touwe, M.I.Kom sebagai Narasumber, Direktur Krimum, Kabid Propam, Kabid Hukum, dan Auditor Kepolisian Tk III Itwasda Maluku bersama para Pejabat Pengelola Informasi dan dokumentasi dari masing masing satker dan satwil jajaran Polda Maluku.
Sementara tim Divisi Humas Polri yang hadir dipimpin oleh Penata Kehumasan Polri Utama Tk II Divisi Humas Polri Brigjen Pol Doddied Prasetyo Aji, SIK., M.H. Ia didampingi Kabag Anev Ro PID Div Humas Polri Kombes Pol Iroth Laurens Recky, SIK dan 7 orang tim.
“Semoga melalui kegiatan bimtek ini, dapat meningkatkan pemahaman dan kompetensi seluruh personel terkait manajemen informasi yang dikecualikan dengan pemahaman yang mendalam, diharapkan kita dapat lebih efektif dalam melaksanakan tugas-tugas kepolisian,” kata Kapolda dalam sambutannya yang disampaikan Irwasda Maluku.
Dalam mendukung Polri yang presisi dan semakin dicintai masyarakat, ada dua hal yang menjadi komponen penting yaitu melalui pemantapan komunikasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Polri sebagai badan publik memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Informasi disampaikan dengan menggunakan narasi yang baik dan terarah. Juga memastikan informasi yang disampaikan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat.
Pelaksanaan keterbukaan Informasi publik yang berkualitas memperhatikan 3 aspek yaitu: Availability (informasi harus tersedia); Accessibility (informasi harus bisa diakses oleh siapa saja); Dan Affordability (informasinya bisa dijangkau dengan mudah dan biaya murah).
“Apabila tiga hal di atas dilaksanakan maka kemudian menjadi sustainability yang berkelanjutan,” katanya.
Penilaian terhadap penerapan undang- undang keterbukaan informasi publik, tidak lepas dari penilaian pejabat pengelola informasi dan dokumentasi badan publik untuk melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang diklasifikasikan sebagai informasi yang dikecualikan. Dalam hal ini seperti,
1. Informasi yang dapat membahayakan negara;
2. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
3. Informasi yang berkaitan dengan hak- hak pribadi;
4 informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan, dan
5. Informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didomentasikan.
“Saat ini kita telah menghadapi Pilkada serentak 2024, yang sampai dengan saat ini kita memasuki tahapan kampanye. Kita ketahui bersama situasi kamtibmas yang kondusif sangat penting untuk mendukung kelancaran Pilkada,” ungkapnya.
Tantangan tugas ke depan dalam proses pengamanan Pilkada serentak, bukan hal yang mudah. Lebih banyak potensi ancaman-ancaman dibandingkan dengan pemilu serentak 2024.
Provinsi Maluku memiliki dinamika sosial- yang unik, termasuk isu-isu terkait dengan kepentingan etnis, agama, dan budaya. Polda Maluku dan jajaran terus melaksanakan kegiatan preemtif, preventif dan represif dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum serta partisipasi masyarakat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
“Hal ini guna mencegah berkembangnya potensi gangguan menjadi gangguan nyata menjelang pilkada serentak 2024 serta melaksanakan strategi cooling system,” pungkasnya.
Sebelumnya, kegiatan bimtek dibuka oleh Penata Kehumasan Polri Utama Tk II Div Humas Polri Brigjen Pol Doddied Prasetyo Aji.
Dalam sambutannya, Brigjen Doddied mengatakan, kegiatan bimtek dan sidang pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan di Polda Maluku sudah dilaksanakan di 25 Polda.
“Kegiatan bimtek dan uji konsekuensi di Polda Maluku adalah kegiatan ke 25 dan terakhir pada tahun 2024,” katanya.
Dalam program prioritas Kapolri yaitu transformasi Polri menuju Polri yang prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan (Presisi) terdapat salah satu program bidang kehumasan yang harus diimplementasikan. Yaitu pemantapan komunikasi publik dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Di mana, Polri sebagai badan publik mempunyai kewajiban menyampaikan informasi yang menampilkan sosok Polri yang responsif dan humanis, guna menaikan citra positif Polri di masyarakat.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa undang- undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik telah mengamanatkan badan publik termasuk Polri untuk memberikan layanan informasi seperti menyediakan, mengelola, memberikan, menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya,” jelasnya.
Polri sebagai badan publik selain berkewajiban memberikan informasi, juga mempunyai hak untuk menolak permohonan informasi yang sifatnya dikecualikan sesuai yang diatur dalam Pasal 6 UU No 14 Tahun 2008.
Pengertian informasi yang dikecualikan, sesuai dengan Pasal 17 UU No 14 tahun 2008 adalah informasi yang apabila dibuka akan berdampak sebagai berikut:
A. Menghambat proses penegakkan hukum;
B. Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual (haki);
C. Membahayakan pertahanan dan keamanan negara,
D. Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
E. Merugikan ketahanαn ekonomi nasional;
F. Merugikan kepentingan hubungan luar negeri:
G. Mengungkapkan isi akte yang bersifat pribadi;
H. Mengungkap rahasia pribadi seseorang:
I. Informasi yang berisi memorandum atau surat- surat badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan;
J. Informasi publik yang tidak boleh diungkap berdasarkan undang-undang.
Pengecualian informasi ini juga harus sudah melalui proses dan mekanisme pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan, untuk kemudian ditetapkan dalam sebuah surat penetapan hasil pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.
“Pengujian konsekuensi ini wajib dilaksanakan oleh pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID),” katanya.
Sementara itu Ketua Komisi Informasi Provinsi Maluku, dalam penyampaian materinya memaparkan tentang Tugas, Fungsi dan kewenangan Komisi Informasi, penjabaran tentang Informasi Publik, informasi yang dikecualikan dan penjabaran serta sanksi bagi setiap orang maupun badan publik yang melanggar ataupun tidak menaati ketentuan tentang penyampaian informasi yang dikecualikan.
Discussion about this post