Dua oknom pelaku penyebar isu Corona sudah berhasil di amankan Polisi sementara dalam proses Hukum sesuai perbuatannya tebaran isu Hoax.
Salah satu pelaku yang di amankan di kediamannya di Passo Jeremi Hehakaya (18), di ringkus di kediamannya, oleh aparat Kepolisian. Selasa malam 17/03l2020
Pelaku melancarkan aksinya melalui akun facebook-nya bahwa di ambon sudah ada orang yang terkena virus Corona.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol.M. Roem Ohoirat dalam keterangan Persnya kepada media di jelaskan” saat ini pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka dan sudah di tangani oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
Tersangka penyebar Hoax Corono yang berinisial JH, warga Desa Passo, Kec.Baguala, kota Ambon, saat ini dalam penanganan Ditreskrimsus Polda Maluku. Sebut Ohoirat
Lanjutnya” Salah satu Mahasiswa Unifersitas Pattimura ini di ringkus saat Polisi mendapat Laporan keluarga rekan-nya yang di-Posting menderita Corona. Ungkap Ohoirat
Dari postingan itulah pihak kelurga melaporkan kepada pihak yang berwajib (Polisi) dan kemudian Pelaku tersebut di amankan, dan di proses Hukum sesuai perbuatannya.
Dia memosting rekannya yang sedang menggunakan masker dan mengatakan yang bersangkutan sedang mengidap Virus Corona, Ujar Kompol Max Tahya yang menangani Kasus tersebut kepada sejumlah media kemarin.
Tahya menambahkan bahwa untuk sementara ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik, pelaku juga di jerat dengan pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, dari hukuman tersebut dengan pasal tersebut, kita sudah panggil korban dan sudah mendapat keterangan korban.
Selain itu menurut Kabid Humas Polda Maluku kini menjadi dua tersangka pelaku penyebaran isu Hoax Virus Corona di ambon yang sudah di amankan.
Discussion about this post