MALTENG – Aparat Kepolisian Resort (Polres) Maluku Tengah, dan jajarannya terus berupaya untuk menjaga situasi dan kondisi keamanan diwilayah hukum Polres tersebut. Terutama jelang perayaan Natal 25 Desember dan Tahun baru 1 Januari 2021. Polres Malteng memberikan perhatian serius terhadap peredaran Minuman keras (Miras) yang selama ini menjadi pemicu stabilitas keamanan.
Kapolres Malteng, AKBP Rositah Umasugi mengatakan, dalam sehari ratusan liter minuman keras (miras) jenis sopi disita oleh personilnya.
“Sekitar pukul 09.00 WIT hinggal 11.00 WIT, personil Polsek Waipia, yang dipimpin Kapolsek melakukan razia terhadap peredaran Miras diwilayah hukum Polsek tersebut, hasilnya mereka mengamankan 145 liter miras. Dan sekitar pukul 16.30 WIT personil Polsek Teluk Elpaputih, yang dipimpin Kanit Sabhara juga melaksanakan razia miras, dan hasilnya mereka mengamankan 55 liter miras, “jelas Kapolsek kepada wartawan di Mapolres Malteng, Jumat (18/12/2020).
Menurutnya, ratusan liter miras itu dikemas dalam kantong plastik bening dan jerigen untuk diedarkan kepada masyarakat.
“Para pemilik miras-miras ini sengaja untuk menyimpang dalam kantong plastik bening dan jerigen, dan selanjutnya dijual atau diedarkan kepada masyarakat yang ingin membeli dan mengkomsumsinya, ” kata Kapolres.
Wanita dengan dua melati dipundaknya ini menegaskan, razia miras itu merupakan bagian dari kegiatan rutin jajarannya untuk menciptakan situasi dan kondisi keamanan di wilayah hukum Polres Malteng.
“Kita tahun sendiri bahwa aksi kriminal maupun konflik sosial bahkan gangguan stablitas keamanan di Maluku, khususnya Malteng, akibat miras. Olehnya itu untuk menciptakan kondisi keamanan yang lebih kondusif maka kita melakukan operasi salah satunya dengan merazia miras,” papar mantan Kasat Lantas ini.
Orang nomor satu di Polres Malteng ini mengaku, bagi para pemilik dari ratusan liter miras itu telah diberikan peringatan dan himbauan untuk tidak lagi memiliki, menyimpan maupun mengedarkan miras.
“Kita himbau dan beri peringatan, jika kedepan mereka ditemukan lagi menyimpan, dan mengedarkan miras maka ada sanksi hukumnya. Yang kita lakukan ini untuk kebaikan kita bersama, “imbuh Umasugi.
Wanita berhijab ini juga menghimbau, masyarakat agar tetap menjaga situasi dan kondisi keamanan diwilayah hukum Polres Malteng, terutama saat perayaan Natal dan Tahun nanti.
“Dan yang paling terpenting juga jangan lupa kita mentaati aturan protokol kesehatan dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19, dengan memperhatikan 4 M, yakni memakai masker, saat berada diluar rumah. Mencuci tangan dengan air yang mengalir, menjaga jarak minimal 1 meter antara satu dengan yang lain, dan menghindari kerumunan, “pintah Kapolres.
Discussion about this post