POLDA MALUKU – Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, menyerahkan dua tersangka kasus pencurian uang tunai sejumlah Rp 367.500.000 (tiga ratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Dua tersangka pencurian dengan pemberatan masing-masing berinisial A (18) dan MAP alias A (18), ini diserahkan bersama sejumlah barang bukti di Kejaksaan Negeri Ambon.
“Keduanya diserahkan pada Kamis (28/7/2022) lalu setelah berkas perkara mereka dinyatakan P21 (lengkap) oleh Kejaksaan Negeri Ambon,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, Jumat (5/8/2022).
Rum mengatakan, kedua tersangka disangkakan menggunakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHP dan atau Pasal 362 KUHP.
“Barang bukti yang ikut diserahkan yaitu 1 buah HP Samsung Galaxy A53, Xiaomi 12, Samsung Galaxy A33, 1 buah kunci motor, 3 lembar surat tanda coba kendaraan, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3, 1 pasang sepatu All Star, 1 buah tas ransel warna hitam, 4 potong celana panjang warna hitam, 1 potong celana pendek warna hitam, 3 potong baju kaos, 1 buah Flashdisk, uang tunai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), dan uang tunai Rp 906.000 (sembilan ratus enam ribu rupiah),” jelasnya.
Setelah diserahkan, perkara tersebut dinyatakan berakhir ditangani penyidik Satreskrim Polresta Ambon. Selanjutnya kedua tersangka akan berproses dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon.
Untuk diketahui, dalam kasus pencurian dengan pemberatan itu terdapat tiga orang tersangka. Satu diantaranya berinisial E yang masih dalam pencarian.
Tersangka A, ditangkap di Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Minggu (29/5/2022). Sedangkan tersangka MAP diringkus di Namlea, Kabupaten Buru, Senin (30/5/2022).
Kedua tersangka mencuri uang tunai milik LH, di toko Fani. Pencurian terjadi di lantai 2 rumah LH yang berada di Jalan Dr. Setiabudi, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (17/5/2022) sekira pukul 02.45 WIT.
Discussion about this post