Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Dalam menindaklanjuti Program Asta Cita 100 Hari Kerja Presiden Republik Indonesia, Polres Kepulauan Tanimbar melalui Satuan Reserse Kriminal gencar melakukan penegakan hukum terkait tindak kejahatan maupun tindak pidana yang terjadi pada wilayah hukum Polres Kepulauan Tanimbar.
Salah satunya yaitu perbuatan Judi Online (Judol) yang saat ini marak terjadi. Lewat gerak cepat, akhirnya Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Tanimbar berhasil mengungkap sekaligus meringkus Pelaku tindak pidana Judi Online yaitu YEL alias Y.
Pengungkapan kasus Judi Online tersebut berlangsung pada Pada hari Sabtu, tanggal 9 November 2024, kurang lebih sekitar pukul 15.26 WIT, yang berlokasi pada Kios miliknya yang bertempat di Kota Larat, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
YEL alias Y ini adalah merupakan seorang Agen pemasangan nomor togel melalui situs Judi Online yang telah melaksanakan aktivitasnya kurang lebih sekitar 1 tahun 6 bulan, dengan modus untuk mendapatkan keuntungan dari pemasangan-pemasangan nomor togel tersebut.
Menurut keterangan YEL alias Y, masyarakat atau pelanggan yang akan memasang nomor togel mendatangi kios miliknya untuk memberitahukan nomor yang akan dipasang, kemudian Mereka menyetor sejumlah uang sebagai taruhan melalui nomor yang diberikan. Setelah itu, Pelaku menuliskan nomor togel pada 2 lembar kertas yang telah digunting, dan 1 lembarnya diberikan kepada pelanggan sebagai bukti pemasangan nomor togel tersebut.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP HANDRY DWI AZHARI. S.T.K., S.I.K., saat dikonfirmasi Media Humas, Selasa (12/11/24) mengatakan, Tindak Pidana Judi Online (Judol) ini adalah merupakan suatu kegiatan yang sangat merugikan Masyarakat, khususnya bagi orang-orang yang telah terjerumus langsung ke dalam lingkaran permainan Judi Online tersebut.
Menurutnya, banyak bahaya yang mengancam akibat kecanduan Judi Online seperti meningkatkan resiko bunuh diri, memicu Tindakan Kriminal dan atau membahayakan Orang lain, pelanggaran privasi dan tersebar luasnya data pribadi, rusaknya hubungan baik di Keluarga dan pihak lain, Anak terancam putus Sekolah hingga kehilangan masa depan.
“Kini Pelaku telah ditahan pada Rutan Polres Kepulauan Tanimbar dalam menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya” ungkap Kasat.
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa, pihaknya akan terus berkomitmen dalam penegakan hukum, utamanya terhadap tindak pidana Judi Online yang sangat meresahkan ini. Beliau pun berharap agar hal ini dapat menjadi acuan, sehingga bisa menjadi efek jera kepada para Pelaku dan Masyarakat pun dapat terhindar segala perbuatan yang dapat melanggar hukum.
Discussion about this post