POLDA MALUKU – Yayasan Gasira Maluku memberikan apresiasi kepada aparat Polres Kepulauan Aru yang cepat mengungkap kasus perkosaan hingga berujung kematian anak 9 tahun pada Minggu (20/8/2022).
Apresiasi itu disampaikan langsung oleh DR. Elisabeth Marantika, ketua Yayasan Gasira Maluku yang memiliki perhatian serius terhadap kasus yang melibatkan perempuan dan anak.
“Salut untuk kerja cepat Kapolres Kepulauan Aru yang berhasil membekuk pelaku perkosaan terhadap anak 9 tahun, dan mengakibatkan anak gadis ini meninggal dunia,” kata Elisabeth Marantika, Rabu (24/8/2022).
“Apresiasi beta bagi AKBP Dwi Bachtiar Rivai, S.I.K. Tetap semangat! Ikut merasakan duka mendalam bersama keluarga ade korban,” tambah Lies, sapaan akrab ketua Yayasan Gasira Maluku ini.
Lies berharap pelaku perkosaan terhadap almarhumah yang masih duduk di bangku kelas 4 SD tersebut dapat dihukum seberat-beratnya.
“Semoga proses hukum berjalan lancar dan pelaku diberi hukuman sesuai ketentuan, UU RI No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” harapnya.
Untuk diketahui, tak butuh waktu lama bagi aparat Kepolisian Resort Kepulauan Aru, berhasil menangkap satu terduga pelaku pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur.
Kurang lebih 10 jam, pelaku yang berinisial OK, warga Kampung Jawa Lorong 2, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-pulau Aru itu diringkus.
Pria 24 tahun yang merupakan seorang nelayan ini ditangkap di Taman Kota Desa Marpali-Wangel, Senin (22/8/2022) sekitar pukul 06.30 WIT. Ia melakukan perkosaan terhadap CBL, bocah 9 tahun hingga meninggal dunia.
Discussion about this post