Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepuluan Tanimbar, Dalam menekan angka kejahatan guna terciptanya Kondusifitas di tengah-tengah Masyarakat, Polsek Tanimbar Selatan menggelar kegiatan rutin yang ditingkatan (KYRD) dalam bentuk Patroli dan razia, Kamis (07/11/24) malam.
Patroli dan razia tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanimbar Selatan Iptu HERPIN SIMA, yang melibatkan 5 (lima) Personel Polsek, dengan sasaran pencegahan terhadap beredarnya miras tradisional berupa sopi sekaligus meminimalisir terjadinya gangguan Kamtibmas maupun tindak pidana pada Wilayah Hukum Polsek Tanimbar Selatan.
Sementara itu pada pelaksanaannya, Personel Polsek Tanimbar Selatan berhasil menemukan minuman keras tradisional (miras) berjenis sopi tanpa Pemilik, pada salah satu Kapal Perintis yang bersandar pada Pelabuhan Yos Sudarso Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tanimbar Selatan Iptu HERPIN SIMA saat dikonfirmasi mengatakan, upaya ini Kami lakukan sebagai tindak lanjut dari perintah Pimpinan. Mengingat, salah satu faktor pemicu terjadinya konflik akibat gangguan Kamtibmas hingga menimbulkan terjadinya tindak pidana adalah Miras. Oleh sebab itu, pentingnya untuk dilakukan pencegahan.
“Sebanyak 2 (dua) jerigen berukuran 35 liter berwarna biru tanpa Pemilik berhasil Kami amankan yang berada pada salah satu Kapal Perintis. Sehingga, total yang kami temukan berjumlah 70 liter atau setara dengan 105 botol dalam kemasan” ungkap Kapolsek.
Setelah itu, sambung Kapolsek, barang bukti berupa minuman keras tradisional berjenis sopi tersebut dibawa ke Pos KPPP, selanjutnya diangkut untuk diamankan pada Mako Polsek Tanimbar Selatan. Menurutnya, hal ini merupakan upaya deteksi dini untuk mencegah timbulnya gangguan Kamtibmas, utamanya saat ini sudah memasuki tahapan Kampanye jelang Pilkada Serentak 2024.
Lebih lanjut Kapolsek pun mengimbau kepada Masyarakat untuk tidak mengedarkan minuman keras maupun mengkonsumsinya, karena dapat menimbulkan hal-hal yang dapat mengganggu ketertiban umum hingga menimbulkan terjadinya konflik dan berujung pada tindak pidana. Dirinya menegaskan, apabila ditemukan maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas.
Discussion about this post