Sebanyak 12 orang yang diduga para pelaku pencurian rumah warga di Kompleks Bugis, Desa Fiditan, Kecamatan Dullah Utara Kota Tual beberapa hari lalu berhasil diringkus Satuan Reskrim Polres Maluku Tenggara (Malra).
Kepolisian Sektor (Polsek) Dullah Utara, Polres Malra, Polda Maluku, yang bekerja sama dengan Reskrim Polres Malra berhasil mengamankan 10 orang terduga, sedangkan 2 orang lainnya hingga kini masih buron.
“para terduga pelaku ini melakukan pencurian saat itu rumah dalam keadaan kosong karena ditinggal pemiliknya,” ujar Kapolsek setempat, Ipda Mahadewa Bayu S.Tr.K di Tual, Selasa (23/3/2020)
Untuk diketahui, berdasarkan Laporan Polisi No 07/3/2020/Maluku/Res Malra tertanggal 18 Februari 2020 menyebutkan bahwa pemilik rumah tersebut yakni Balgis Alhamid.
Kapolsek menjelaskan, setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya dibantu Reskrim dan Buser Polres Malra kemudian melakukan pencarian.
Awalnya 1 pelaku berhasil ditangkap dan setelah dimintai keterangan ternyata pelaku tidak sendiri.
“Dari keterangannya aksi pencurian dilakukan bersama 11 orang temannya,” tandasnya.
Dari keterangan terduga pelaku yang ditangkap tersebut, Tim gabungan pun tidak mau berlama-lama.
“Dari total 12 para terduga pelaku tersebut, Tim berhasil meringkus 10 orang, sementara 2 orang lagi masih buron. Sedangkan Barang hasil curian, telah diamankan di Polsek Dullah Utara,” katanya.
Dijelaskan Kapolsek, para terduga pelaku pencurian ini mayoritas berdomisili di Kecamatan Dullah Utara. Dari 12 orang terduga pelaku, 8 orang diantaranya diketahui masih di bawah umur sehingga dalam penanganannya akan dilakukan diversi dengan melibatkanTokoh masyarakat, Guru, Orang Tua dan Lembaga Anak.
“Untuk 4 pelaku lainya telah memenuhi syarat dan akan kami terbitkan SPkap-nya,” tegasrnya.
Selain mengamankan para terduga pelaku, Tim juga telah mengamankan barang bukti hasil curian diantaranya Kulkas, Mesin cuci, Springbed, Lemari, Kursi, Perabot Makan, Alat Masak dan lainnya.
“Seluruh isi rumah semua digasak oleh para pelaku bahkan sendok piring, karpet dan rice cooker serta barang lainnya ludes. Kerugian ditaksir puluhan juta rupiah” bebernya.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku pencurian tersebut dijerat pasal 362 junto pasal 363 ayat 1 3,4,5 dan atau pasal 55 ayat 1 KUHP pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Discussion about this post