Tim Gugus Tugas COVID-19 Provinsi Maluku, yang melakukan Penyemprotan Disinfektan Massal, secara resmi dilepas langsung Gubernur Maluku Murad Ismail, Selasa 31 Maret 2020.
Hadir dalam Pelepasan tersebut, Gubernur Maluku, Pangdam XVI Pattimura, Kapolda Maluku, Ka BNNP Maluku, Danlanud Pattimura, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Ambon, Danrem 151/Binaya, Walikota Ambon, Wakil Walikota Ambon, Para Kepala OPD Provinsi Maluku, Para PJU Kodam XVI/Pattimura, Para PJU Polda Maluku, dan Para PJU Lanud Pattimura.
Mengawali Sambutannya, Kapolda Maluku Irjen Pol Drs Baharudin Djafar, upacan terima kasih dan perhatiannya kepada bapak gubernur Maluku, yang sampai saat ini selalu terdepan dalam mendukung kegiatan dalam upaya menjaga masyarakat maluku.
“Perlu kami laporkan, bahwa satgas yang di pimpin langsung oleh Dir Samapta dan Dansat Brimob Polda Maluku telah melaksanakan tugasnya dengan baik. Sampai saat ini ada 124 OPD dan ada 7 PDP dan 1 terjangkit dan telah dinyatakan sehat oleh gugus depan Covid-19,” kata Kapolda.
Tak lupa Kapolda mengucapkan terima kasih atas jalinan kerjasama dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta dukungnya Dalam rangka mendukung keselamatan masyarakat. Kegiatan ini tentunya dilakukan Bersama-sama dengan Rekan-rekan TNI dan Pemda setempat serta instansi lainnya.
“Kami selalu penanggungjawab kegiatan ini, mengucapkan terima kasih atas dukungan selama ini diberikan termasuk dukungan dari bapak walikota dan bapak wakil walikota Ambon,” Kata Kapolda.
Ditempat yang sama Gubernur Maluku Murad Ismail, selain mengapresiasi langkah tim gugus depan Covid-19, pihaknya juga telah mengeluarkan Maklumat Gubernur Maluku Nomor 443.1-18 Tahun 2020, tentang Pencegahan Penggulangan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19) pada Pintu Keluar dan masuk Wilayah Provinsi Maluku.
“Dalam maklumat menyebutkan soal kewajiban karantina bagi penumpang yang bukan warga Maluku, selama 14 hari pada fasilitas yang telah disediakan. Dan Salah satu fasilitas yang disediakan ini yaitu Badan Diklat Maluku,” kata Murad Ismail.
Ia menambahkan, Penetapan Status Darurat Bencana Non Alam Covid 19 di wilayah Maluku, maka Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, melakukan pencegahan, penanggulangan dan pengendalian secara cepat, tepat fokus, dan terpadu agar penyebaran tidak meluas, sehingga mengganggu kemanan dan ketertiban masyarakat.
“Saya meminta, setiap warga masyarakat di wilayah Provinsi Maluku agar tetap bersikap tenang, waspada dan percaya kepada Pemerintah Daerah dan tim terpadu,” kata Murad Ismail.
Discussion about this post