Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, dalam rangka terciptanya kehidupan yang harmonis, sejuk dan damai, Bhabinkamtibmas Desa Werain Briptu WANTO ISRAN menyelesaikan permasalahan Warga binaan, yang berlokasi di Mako Polsek Selaru, Rabu (06/03/24).
Pada penyelesaian permasalahan Warga tersebut, telah dilakukan Mediasi oleh Bhabinkamtibmas dengan cara menerapkan Metode Alternative Dispute Resolution (ADR ) (ADR). Metode ini merupakan Upaya Penyelesaian Konflik atau Sengketa secara Kooperatif, solusi mufakat kekeluargaan yang bersifat Win Win solution.
Penerapan Konsep Alternatif Dispute Resolution atau yang biasa disebut ADR sendiri memiliki pola penyelesaian masalah sosial yang terjadi, dan dilakukan melalui jalur alternatif selain proses hukum atau non litigasi yaitu melalui upaya perdamaian.
Sementara itu, pada persoalan yang terjadi diantara Warga Binaannya, Bhabinkamtibmas melakukan Mediasi sehubungan dengan permasalahan dugaan tindak pidana pengrusakan yang diduga dilakukan oleh AS terhadap barang milik YS, yang kejadian tersebut terjadi di Desa Adaut, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Kejadian tersebut berawal dan terjadi pada hari Selasa, tanggal 05 Februari 2024, saling adu mulut yang terjadi antara Pelapor dan Terlapor hingga kedunya mengeluarkan kata-kata kasar dan membuat ketersigungan antara satu dengan yang lain.
Selanjutnya Pelapor pun menyampaikan agar Terlapor mengembalikan apa yang sudah ia berikan. Karena merasa tidak puas akibat kata yang dilontarkan oleh Pelapor sehingga terlapor mengambil sebuah Palu kemudian membongkor dapur milik pelapor tersebut.
Dengan adanya kejadian tersebut, Pelapor merasa dirugikan dan selanjutnya melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas Desa Werain yang sementara pada saat itu sedang melaksanakan tugas Piket pada Mapolsek Selaru, Polres Kepulauan Tanimbar.
Setelah dilakukan Mediasi melalui Musyawarah, terlapor pun mengakui perbuatan yang telah dilakukannya terhadap pelapor, serta dengan tulus meminta maaf kepada pelapor, dan akhirnya Kedua belah pihak pun bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan melalui jalur Adat
Pelapor pun bersedia dan memaafkan terlapor dengan syarat telapor tidak boleh mengulangi perbuatannya lagi, baik kepada pelapor maupun kepada siapa saja. Kedua pihak pun langsung bersepakat untuk berdamai dan tidak saling menuntut, mengingat diantara keduanya masih ada hubungan Kelurga yang adalah Ayah dan Anak kandung.
Dengan adanya penyelesaian melalui ADR tersebut, Kedua belahpihak atas kehendak bersama pun menyepakati untuk perkara tersebut tidak lagi dilanjutkan ke ranah Proses Hukum.
Disela-sela kegiatan penyelesaian persoalan tersebut, Briptu WANTO ISRAN menghimbau kepada terlapor agar kejadian tersebut tidak boleh terulang kembali dan Bhabinkantibmas pun juga berpesan kepada pelapor maupun terlapor apabila terjadi sedemikian rupa, alangkah baiknya dapat dibicarakan dan diselesaikan secara baik-baik.
“Hindari segala bentuk tindakan yang dapat merugikan diri sendiri, Keluarga hingga orang lain. Pentingnya hidup rukun dan damai, sehingga keamanan dan kenyamanan dapat tercipta di tengah-tengah lingkungan” imbuhnya.
Discussion about this post