POLRES SBB – Tim penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Seram Bagian Barat (SBB), akhirnya mengamankan SW, seorang guru yang diduga telah mencabuli JCB, muridnya sendiri.
Pencabulan dilakukan pria 52 tahun itu di dalam ruangan Perpustakaan pada salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten SBB, Kamis (2/2/2023) lalu. Ia kini telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres SBB.
“SW telah diamankan pada Rabu, 8 Februari 2023 di Rutan Polres SBB setelah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolres SBB, AKBP. Dennie Andreas Dharmawan, Senin (13/2/2023).
Pria 52 tahun itu ditahan berdasarkan laporan polisi nomor: LP-B/19/II/2023/SPKT/Polres SBB/Polda Maluku, tanggal 03 Februari 2023; Surat Printah Penahanan Nomor: SP.Han/09/II/2023/Reskrim, tanggal 08 Februari 2022; Dan SP.Sidik Nomor/06/II/2023/Reskrim tanggal 06 Februari 2023.
“Tersangka ditahan di Rutan Polres SBB selama 20 hari sejak tanggal 08 Februari 2023 sampai tanggal 27 Februari 2023,” tambah Andreas.
Andreas mengungkapkan, perkara cabul ini terungkap setelah korban yang merupakan siswi kelas 6 SD itu memberitahukan orang tuanya. Dengan lugunya, korban mengaku SW mencabulinya di dalam perpustakaan sekolah.
“Korban mengaku dicabuli saat SW memintanya untuk mencari buku di ruang perpustakaan. Sesampainya di perpustakaan korban yang sementara mencari buku tiba-tiba dicabuli,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, SW dijerat menggunakan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
“Tersangka terancam mendapat hukuman pidana penjara selama minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.
Discussion about this post