Polres Seram Bagian Barat,-
Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), melakukan pelepasan pendistribusian logistik Pilkada ke empat kecamatan. Pelepasan dilakukan di gudang logistik KPU dengan mendapat pengawalan ketat dari Polres SBB. Pelepasan tersebut juga dihadiri Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan, S.I K., Penjabat Bupati SBB, Achmad Jais Ely, S.T., M.Si Ketua KPU SBB, Abuani Kasilaya, M.Pd bersama seluruh komisioner KPU, Bawaslu dan tamu undangan lainnya.
Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan, S.I.K., meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga situasi dan kondisi keamanan sepanjang pelaksanaan minggu tenang, pencoblosan dan perhitungan suara.
“Mari kita sama-sama menjaga situasi dan kondisi keamanan yang ada. Pergeseran logistik dari kabupaten ketingkat kecamatan, dan selanjutnya di distribusi kepada desa dan dusun sudah dilaksanakan hari ini,”kata dia, kepada media saat menghadiri kegiatan pergeseran logistik tersebut, Sabtu (23/11/2024).
Menurut Kapolres, pergeseran logistik ini dilakukan dalam dua tahap.
“Untuk hari pertama ini dilaksanakan pada 4 kecamatan yakni, Kecamatan Manipa, Kecamatan Elpaputih, Kecamatan Inamosol, dan Kecamatan Taniwel.
Kegiatan Pendistribusian menggunakan Kendaraan Roda 6 sebanyak 4 unit,”ungkap Kapolres.
Dikatakan, untuk tahap kedua akan dilaksanakan pada 7 kecamatan lainnya yang ada di kabupaten SBB.
“Besok akan dilakukan distribusi logistik ke 7 kecamatan yakni, Kecamatan Amalatu, Kecamatan Kairatu, Kecamatan Taniwel Timur, Kecamatan Kairatu Barat, Kecamatan Huamual, dan Kecamatan Huamual Belakang, serta Kecamatan Seram Barat,”beber Kapolres.
Pendistribusian itu, lanjut Kapolres dikawal ketat oleh personil Polres SBB, pihak KPU dan Bawaslu Kabupaten.
“Kita pastikan logistik Pilkada ini akan sampai di kecamatan, kemudian akan didistribusi lagi ke KPPS dalam pengawalan yang ketat oleh kami. Begitu juga selama pelaksanaan tahapan Pilkada ini berlangsung,”tandas Kapolres.
Discussion about this post