Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Sebagai upaya untuk terus menciptakan kehidupan yang harmonis, dan saling pengertian khususnya didalam berumah tangga, Bhabinkamtibmas Desa Lamdesar Barat Briptu F. BATLAYERI menyelesaikan persoalan Warga.
Adapun penyelesaian permasalahan tersebut berlangsung di Mako Polsek Tanimbar Utara, yang berkaitan dengan Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Desa Lamdesar Barat, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Sabtu (25/05/24).
Dengan terus memanfaatkan Metode Alternative Dispute Resolution (ADR) yang dilakukan oleh Kepolisian khususnya Bhabinkamtibmas ini, berbagai masalah yang berkisar dari konflik antar Warga, Rumah tangga hingga permasalahan sosial pun berhasil diselesaikan dengan baik.
Dalam penyelesaian persoalan tersebut, Bhabinkamtibmas menghadirkan kedua belah pihak untuk dapat hadir mencari solusi yang tepat dan berkelanjutan. Ia pun memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan kronologi secara singkat dan jelas tentang latar belakang terjadinya peristiwa hingga permintaan untuk penyelesaian permasalahan sesuai dengan keinginan oleh pihak yang dirugikan.
Melalui pendekatan yang proaktif dan solutif, Bhabinkamtibmas pun mampu mendengar keluhan serta memahami apa saja permasalahan yang dihadapi oleh Warga binaannya tersebut untuk bisa mencari solusi dan jalan keluar yang baik.
Setelah dilakukan Mediasi melalui Musyawarah yang cukup panjang, terlapor pun mengakui perbuatan yang telah dilakukannya terhadap pelapor akibat dari mengkonsumsi minuman keras, menurutnya perbuatan yang dilakukannya tersebut keliru dan salah, sehingga Ia dengan tulus meminta maaf kepada pelapor dan berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
Atas permintaan maaf yang disampaikan oleh terlapor terhadap diri pelapor, sehingga Pelapor memaafkan terlapor dan bersedia diatur secara kekeluargaan yang mengacu pada tatanan adat istiadat di Tanimbar yaitu “Duan Lolat”. Terlihat pelapor bersama terlapor pun saling memaafkan dan bersedia untuk berdamai.
Pada kesempatan itu, Bhabinkamtibmas Lamdesar Barat Briptu F. BATLAYERI pun turut memberikan Imbauan serta memberikan pemahaman terkait masalah KDRT dan tidak berlaku sewenang-wenang apalagi sampai melakukan kekerasan terhadap Istri dan Anak-Anak. Ia pun mengajak terlapor untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya, dikarenakan hal itu akan berdampak pada perbuatan yang bisa melanggar hukum sehingga pada akhirnya dapat merugikan diri sendiri, Keluarga maupun Orang lain.
“Setiap persoalan pasti ada jalan keluarnya, oleh sebab itu hindarilah penggunaan kekerasan dalam penyelesaian masalah dalam Keluarga, mengingat hal tersebut dilarang dalam undang-undang karena. Sayangilah keluarga anda” jelasnya.
Selain itu, Bhabinkamtibmas pun menghimbau untuk tidak mengkonsumsi minuman keras, karena efeknya dapat menyebabkan mabuk hingga berakibat terjadinya KDRT, gangguan Kamtibmas hingga tindak pidana. Ia pun mengajak kedua belah pihak untuk bersama-sama menjaga Kondusifitas di lingkungannya serta hindari perbuatan yang melawan hukum.
Discussion about this post