POLRES BURU – Di hari Pertama berkantor Kapolres Buru AKBP SULASTRI SUKIJANG S.H,S.I.K.,M.M Kunjungi Kantor KPU dan pantau giat perhitungan suara tingkat PPK Kec.Namlea
Kapolres Buru Dengan Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Kabupaten Buru terkait Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang ( PSU ) yang telah di sampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Buru kepada KPU Kabupaten Buru.*
Selasa tanggal 20 Februari 2024
Kantor KPU Kabupaten Buru dan Kantor PPK Namlea.
• Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang SH. S.I.K. MM.
• Kabag Ops Polres Buru Kompol Uspril W Futwembun, S.Sos.,MH
• Ketua Bawaslu Kabupaten Buru Fatih Haris Thalib, S.Sos., M.Pa.
• Ketua KPU Kabupaten Buru Munir Soamole SH.
Koordinasi yang dilakukan oleh Kapolres Buru yakni bertujuan untuk mengetahui langkah-langkah apa yang akan di lakukan oleh pihak KPU terkait rekomendasi PSU pada beberapa TPS yang telah disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Buru kepada KPU Kabupaten Buru.
Bahwa pihak KPU setelah menerima rekomendasi PSU dari Bawaslu akan mengkaji sekaligus melakukan Investigasi lapangan terhadap TPS-TPS yang telah direkomendasikan oleh Bawaslu Kabupaten Buru contohnya seperti meminta keterangan dari KPPS maupun petugas TPS lainya yang saat itu bertugas di TPS-TPS tersebut.
Setelah KPU Kabupaten Buru telah melakukan Investigasi Lapangan dan terdapat bukti pelanggaran pada saat pencoblosan maka KPU Kabupaten Buru memutuskan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada TPS yang telah di rekomendasikan.
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Buru untuk dilakukan PSU antara Lain :
• TPS 1,2,3 Desa Waprea Kec Waplau
• TPS 4,5,6 desa Waplau Kec Waplau
• TPS 5 Desa Lamahang Kec Waplau
• TPS 03 Desa Seith Kec Teluk kayeli.
Setelah melakukan koordinasi di kantor KPU Kabupaten Buru Kapolres Buru lanjut melakukan monitoring ke kantor PPK Namlea guna melihat secara langsung dan memastikan keamanan kegiatan Rekapitulasi Perhitungan Suara tingkat Kec Namlea.
Discussion about this post