Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengimbau masyarakat tidak langsung menyebarkan berita yang belum pasti kebenarannya, terutama berita atau informasi terkait COVID-19 yang beredar di media sosial.
Berdasarkan data Mabes Polsi, di Maluku ada dua kasus hoaks yang tercatat di Polda Maluku.
“Masyarakat diharapkan berempati kepada para penderita, para dokter dan perawat yang kerja keras dalam situasi ini,” kata Brigjen Argo Yuwono di Kantor Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/3/2020).
Argo juga terus mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan berita hoaks karena bisa diancam pidana.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus berpatroli untuk mencegah beredarnya berita hoaks di media sosial yang meresahkan warganet.
“Kami terus melakukan patroli siber dan menindak tegas siapa pun yang menyebarkan berita bohong,” ujarnya menegaskan.
Hingga Senin, ada 44 kasus hoaks di media sosial terkait COVID-19 yang berhasil ditindak Polri.
Data kasus hoaks COVID-19 yang telah ditangani oleh Bareskrim Polri dan jajaran Polda adalah sebagai berikut:
1. Siber Bareskrim Polri 4 kasus.
2. Polda Kaltim 3 kasus.
3. Polda Metro Jaya 2 kasus.
4. Polda Kalbar 4 kasus.
5. Polda Sulsel 3 kasus.
6. Polda Jabar 3 kasus.
7. Polda Jateng 2 kasus.
8. Polda Jatim 7 kasus.
9. Polda Lampung 3 kasus.
10. Polda Sultra 1 kasus.
11. Polda Sumsel 2 kasus.
11. Polda Sumut 2 kasus.
12. Polda Kepri 1 kasus.
13. Polda Bengkulu 2 kasus.
14. Polda Sumbar 1 kasus.
15. Polda Maluku 2 kasus.
16. Polda NTB 1 kasus.
17. Polda Sulteng 1 kasus.
Discussion about this post