Seorang wanita lajang berinisial MN (29) asal Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar menculik bayi sembilan bulan di kawasan Mangga Dua Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Perempuan yang belum menikah ini menculik bayi karena ingin punya anak.
“Yang bersangkutan ingin memiliki anak, dan belum menikah, namun karena belum memiliki anak dia nekad menculik anak orang,” kata Kapolresta Ambon Polda Maluku Kombes Pol Leo Nugraha Simatupang saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Ambon, Jumat (20/3/2020).
Leo mengatakan, awal penculikan, wanita asal Saumlaki ini datang kepada kedua orang tua bayi. Ia memberitahukan kalau korban merupakan bayi yang mendapat hadiah kontes bayi sehat. Saa orang tua bayi lengah, wanita ini langsung membawa kabur bayi malang itu. Bayi itu hendak dibawa ke kampung halamannya di Kota Samulaki.
Kapolresta mengatakan pelaku kemudian membawa kabur bayi tersebut dengan menggunakan KM. Sabuk Nusantara 34. Namun saat tiba di Pelabuhan Tual aparat kepolisian langsung mengamankan pelaku beserta bayi yang diculik itu. “Tersangka kemudian kita bawa ke Polresta Ambon untuk proses hukum, sedangkan korban sudah diserahkan ke orang tanya,” ungkap Polresta.
Atas perbuatannya itu, Kapolresta mengatakan tersangka kini ditahan di Mapolresta Ambon. Ia dijerat dengan Pasal 83 UU RI nomor 35 tahun 2004 perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun penjara dengan denda 60 juta rupiah.
Discussion about this post