Aparat Polresta Ambon Polda Maluku terus menindak warga yang melakukan aksi balapan liar di Kota Ambon. Sebanyak delapan motor kembali diamankan aparat Polresta karena terlibat balapan liar di Jalan Pattimura Ambon, Kamis (12/3/2020) malam.
Delapan sepeda motor berbagai jenis ini kini diamankan di Mapolresta Ambon.”Sampai hari ini sudah 39 unit kendaran dengan kecepatan tinggi yang kami amankan di Mapolresta Ambon,” kata Kasubbag Humas Polresta Ambon, IPTU Julkisno Kaisupy kepada wartawan, Jumat (13/3/2020).
Julkisno mengaku, untuk memberikan efek jera kepada para pengendara maka kendaraan mereka diamankan dan ditilang selama sebulan di Mapolresta Ambon.”Untuk memberikan efek jerah maka kendaraan akan ditilang dan diamankan di lapangan Apel Polresta Ambon selama 1 bulan,” katanya.
Dia menghimbau, kepada masyarakat untuk mentaati peraturan ketika berkendara dan tidak melaju dengan kecepatan tinggi karena dapat membahayakan lainnya.”Kepada para pengendara harus menggunakan kelengkapan kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Julkisno juga menegaskan, Polresta menindak dengan tegas kepada para pengendara yang masih berkendara dengan kecepatan tinggi. “Kami setiap malam melakukan patroli gabungan untuk menjaga agar tidak adanya balapan liar di Kota Ambon,” katanya.
Discussion about this post