POLDA MALUKU – Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku mengamankan dua unit mobil tanki minyak bermuatan 13,8 ton BBM jenis Bio Solar, pada Kamis (13/10/2022)
Dua mobil bermuatan solar yang diamankan masing-masing dengan nomor polisi DE 8345 AE, berjumlah 5 ton, dan mobil berpelat polisi DE 9138 AA berisi 8,8 ton.
Kedua mobil tersebut sempat diamankan, namun setelah ditelusuri asal usulnya, BBM yang diangkut tersebut ternyata merupakan BBM Industri.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat menjelaskan kronologis diamankannya kedua mobil tersebut sebagai berikut. Pada Kamis (13/10/2022), tim menemukan 2 truck tanki tersebut di Tulehu dan Suli. Penyidik kemudian mengamankan kedua mobil tersebut ke Ditreskrimsus di Batu Meja, Kota Ambon.
Sesampainya di kantor Ditreskrimsus, penyelidikan terkait temuan tersebut kemudian dilakukan.
“Dari hasil pemeriksaan BBM itu merupakan BBM Industri yang bersumber dari TNI AU dan TNI AD. Kita sudah koordinasi dengan TNI AU dan juga Bekang (TNI AD), dan mereka mengaku kalau minyak itu milik mereka. Dan itu BBM Industri,” kata Rum, Selasa (18/10/2022).
Dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan, dan merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 tahun 2013 tentang pengendalian penggunaan BBM; Pasal 1 angka 3, dan atau Pasal 3 hurup a, dan atau Pasal 2 huruf a, dan atau Pasal 5, dan juga sesuai lampiran Perpres 191, maka BBM Industri jenis Solar tersebut tidak melanggar aturan pidana.
“Jadi perbuatan pengangkutan BBM Industri tersebut, sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Paragraf 5, Pasal 40 tentang perubahan atas beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yakni dalam Pasal 24a ayat (1) dan ayat (2), bukan merupakan sanksi pidana melainkan sanksi adminitratif,” jelasnya.
Rum menjelaskan, temuan tersebut diketahui bukan merupakan pelanggaran pidana, selain diperkuat dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, penyidik juga telah berkoordinasi dengan saksi ahli dari Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Penyidik juga mengacu pada Perpres 191 tahun 2014, Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 tahun 2013 tentang pengendalian penggunaan BBM dan sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Paragraf 5 Pasal 40 tentang perubahan atas beberapa ketentuan dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yakni dalam pasal 24a ayat (1) dan ayat (2).
“Berdasarkan keterangan sejumlah saksi termasuk saksi ahli, disimpulkan bahwa kasus tersebut bukanlah merupakan peristiwa pidana Sehingga penyelidikan dihentikan dan barang bukti dikembalikan kepada pemilik barang,” jelasnya.
Rum secara tegas menepis tudingan bahwa perkara tersebut sudah diselesaikan secara damai atau diselesaikan di luar proses hukum yang ditetapkan.
“Tidak ada yang namanya 86 (penyelesaian di luar jalur hukum). Kita lepas karena itu BBM Industri, bukan BBM Subsidi, sehingga tidak ada unsur pidananya. Dan kalau misalnya itu BBM Subsidi, kami tidak akan pandangbulu untuk memprosesnya lebih lanjut secara hukum,” tegasnya.
Discussion about this post