Polres Maluku Barat Daya – Polres Maluku Barat Daya menggelar upacara hari Kesadaran Nasional sebagai bentuk kecintaan terhadap tanah air yang diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan masyarakat, pelaksanaan upacara berlangsung di halaman apel Polres Maluku Barat Daya pukul 08.00 Wit pada Rabu pagi (17/04/2024).
Bertindak selaku Inspektur Upacara Kapolres MBD AKBP Pulung Wietono, S.I.K dengan dihadiri oleh Waka Polres MBD Kompol Djesy Batara, S.Sos bersama para PJU / Perwira Polres MBD dengan melibatkan perserta upacara 1 SST personel Satuan Samapta Polres MBD, 1 SST personel gabungan Satuan Lantas dan Satuan Polairud dan 1 SST Personel gabungan Sat Intelkam, Sat Reksim dan Sat Resnarkoba Polres MBD.
Dalam arahannya Kapolres mengatakan, Dalam pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian, jadikan situasi yang aman dan kondusif berjalan dengan sepenuhnya sesuai pelaksanaan kegiatan kepolisian yang kita laksanakan, tidak itu dalam fungsi pre-emtif, preventif maupun represif.
“ Kegiatan Kepolisian ataupun Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) tidak itu dalam hal fungsi pre-emtif, prefentif maupun represif tetap kita laksanakan, adanya ancaman ataupun kerawanan terhadap adanya stabilitas kamtibmas tetap dideteksi dan dilaporkan kepada pimpinan secara berjenjang oleh pengemban fungsi Intelijen tetap dilaksanakan guna mengantisipasi adanya prediksi ancaman ataupun potensi yang diduga akan timbul, “ ujar Kapolres.
Pada kesempatan apel ini Kapolres juga menambahkan, untuk mengemban kegiatan preventif tidak hanya Satuan Samapta, tidak hanya Satuan Binmas namun tindakan pencegahan tetap dilaksanakan oleh seluruh personel polri, contohnya kegiatan patroli, kegiatan sambang, kegiatan yang dilakukan oleh bhabinkamtibmas serta kegiatan yang dilaksanakan oleh satuan fungsi lainnya.
Kapolres juga menambahkan, Pelaksanaan kegiatan pre-emtif dan preventif ini didukung oleh kegiatan Refresif yaitu kegiatan penegakkan hukum, bagaimana kita melaksanakan kegiatan memberikan kepastian hukum kepada pelapor maupun terlapor sesuai dengan kaidah penanganan yang dilaksanakan sebagai suatu aturan.
“ Saya ingatkan lagi kepada kita sekalian bahwa sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas hendaklah berpedoman pada Tupoksi dan kewajiban, lakukan secara baik dan benar dengan tidak adanya tendensi maupun kepentingan yang menumpangi, laksanakan tugas tersebut sesuai dengan beban dan kewajiban yang seharusnya dilaksanakan tanpa dibarengi dengan muatan-muatan lokal pada pelaksanaan hal tersebut, dari hasil pelaksanaan tugas kita akan timbul reaksi ataupun respon kiranya dapat disikapi dengan baik, tidak memberikan steitmen pribadi yang dapat mengaburkan pelaksanaan tugas kita. “ tutup Kapolres MBD.
Discussion about this post