Aparat Kepolisian Perairan (Pol Air) Polda Maluku berhasil menangkap kapal bermuatan air raksa di Perairan Pulau Buru.
Kapal yang ketahuan bernama KM. Cahaya Baru ini awalnya dipergoki pasukan Pol Air saat sedang melakukan patroli disekitar perairan Pulau Buru. Peristiwa ini terjadi pada, Senin (23/03).
Informasi yang dihimpun, Selasa (24/03), siang, menyebutkan, meskipun kapal Pol Air itu sudah memberikan aba–aba dari jauh supaya KM. Cahaya Baru itu berhenti, malah sebaliknya kapal tersebut melarikan diri.
Proses pengejaran di luat pun terjadi. Pengejaran ini kemudian berakhir di perairan Buru Selatan atau tepatnya didepan Desa Simi, Kecamatan Waesama.
KM. Cahaya Baru kemudian diperiksa, ternyata kapal ini mengangkut sebanyak 50 cergen dari berbaagi ukuran yang berisi air raksa secara ilegal.
Tiga orang ABK kapal bersama barang bukti kemudian ditahan dan diserahkan petugas ke Polsek Waesama atau polsek yang terdekat dengan TKP. Ketiga ABK yang ditangkap itu bernama Jainal, Abidin dan Basri.
Dari hasil interogasi Kapolek Waesama, IPDA Dede Rifai dan Babinsa Desa Simi, Sertu Usman Umasugi, ketiga tersangka itu mengaku, bahwa puluhan cergen berisi air raksa itu diangkut dari Desa Iha, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, untuk dibawa ke Bau–Bau, Sulawesi Tenggara.
Bahkan dalam hasil interogasi itu, ketiga tersangka ini mengaku hanya mengangkut saja, sedangkan siapa pemilik barang–barang haram ini, mereka mengaku tidak tau.
Discussion about this post