POLDA MALUKU – Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, S.H., M. Hum, memberikan apresiasi kepada Polres Kepulauan Aru, yang berhasil menangkap dengan cepat terduga pelaku perkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur.
Kapolda meminta agar tersangka dapat diproses hukum dengan pasal berlapis agar agar bisa menerima hukuman yang berat sebagaimana perbuatannya yang sudah memerkosa dan menghilangkan nyawa anak berusia 9 tahun tersebut.
“Saya memberikan apresiasi kepada Polres Aru atas penanganan cepat kasus pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur,” pinta Kapolda di Ambon, Senin (22/8/2022).
Irjen Latif meminta agar kasus tersebut dapat ditangani secara profesional sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tangani kasus itu secara profesional, dan sesegera mungkin dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” pintanya.
Untuk diketahui, tak butuh waktu lama bagi aparat Kepolisian Resort Kepulauan Aru, menangkap satu terduga pelaku pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur.
Kurang lebih 10 jam, pelaku yang berinisial OK, warga Kampung Jawa Lorong 2, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-pulau Aru itu diringkus.
Pria 24 tahun yang merupakan seorang nelayan ini ditangkap di Taman Kota Desa Marpali-Wangel, Senin (22/8/2022) sekitar pukul 06.30 WIT.
OK dibekuk karena diduga telah memerkosa dan membunuh CBL, bocah 9 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.
Discussion about this post