POLDA MALUKU – Kapolda Maluku Irjen Pol Refdi Andri dan Kajati Maluku Rorogo Zega, menyampaikan dukungannya terhadap program percepatan penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dukungan tersebut disampaikan saat dua petinggi Kepolisian dan Kejaksaan di Maluku ini menggelar rapat koordinasi tentang upaya percepatan penyerapan anggaran penanggulangan Covid dan PEN oleh Pemprov Maluku.
Rapat yang turut diikuti Karo Ops, Direktur Krimsus dan Direktur Krimum Polda Maluku ini berlangsung di ruang kerja Kapolda, Mapolda Maluku, Kota Ambon, Jumat (23/7/2021).
Rapat koordinasi digelar untuk menindaklanjuti program Pemerintah terkait percepatan penanggulangan Covid dan penyerapan anggaran PEN. Program itu bertujuan untuk meringankan beban hidup masyarakat.
“Kapolda dan Kajati sepakat mendukung program penanggulangan Covid-19 dan PEN, bersinergi dengan Pemda sehingga dapat membantu percepatan penyerapan anggarannya,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Rum Ohoirat, Sabtu (24/7/2021).
Selain itu, polisi dan jaksa akan melakukan pemantauan, pengawasan dan pendampingan pelaksanaan program tersebut. Juga mendorong Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk bersama-sama melakukan pendampingan.
“Pendampingan dilakukan untuk mengantisipasi adanya kesalahan penggunaan anggaran serta memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara jika terjadi penyalahgunaan anggaran,” terangnya.
Kapolda dan Kajati, tambah Rum, juga sepakat untuk melakukan inventarisasi permasalahan yang menyebabkan rendahnya penyerapan anggaran penanggulangan Covid-19 dan PEN sebagai bahan masukan kepada Gubernur.
“Perlu adanya tindak lanjut kegiatan supaya terjalin sinergitas dan persamaan persepsi tentang percepatan penyerapan anggaran program penanggulangan Covid-19 dan PEN,” sebutnya.
Atas beberpa poin kesempakatan antara Kapolda dan Kajati, ke depan kedua pihak akan berkoordinasi dengan Gubernur Maluku terkait kegiatan pendampingan teknis penyerapan anggaran penanggulangan Covid-19 dan PEN kepada SKPD terkait di jajaran Pemerintah Provinsi Maluku.
“Pendampingan dilakukan oleh Dirreskrimsus kepada Stakeholder terkait. Selanjutnya dilakukan rapat koordinasi berkelanjutan sebagai bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaannya,” tandasnya.
Discussion about this post