AMBON – Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol. Drs. Baharudin Djafar, M.Si., memimpin Rapat Bersama Sekda Prov. Maluku, bertempat di Ruang Kerja Kapolda Maluku, Selasa (17/11/2020).
Mendampingi Kapolda Maluku yakni Wakapolda Maluku Brigjen Pol. Drs. Jan de Fretes, M.M., dan Wadir Reskrimum Polda Maluku.
Pada kesempatan kali ini, membahas tentang kesepakatan yang tidak terealisasi di tambang gunung sinabar, Seram Bagian Barat.
Kesepakatan yang tidak terealisasi yakni pembangunan jalan dari Piru hanya sampai ke Desa Loki, kesepakatan bantuan dukungan anggaran penurunan peralatan penambang sejumlah Rp.100.000.000,- dan hanya terealisasi Rp.50.000.000,- serta setelah pengosongan lokasi tambang, Bupati Seram Bagian Barat berjanji akan memerintahkan kepala dinasnya untuk menginventarisir program pemberdayaan masyarakat tetapi tidak dilaksanakan.
Sekda Prov Maluku menjelaskan, terkait kesepakatan dukungan anggaran dan pemberdayaan akan melaksanakan koordinasi dengan Bupati Seram Bagian Barat.
Kapolda Maluku menjelaskan Provinsi Maluku mendukung proses yang berjalan sehingga Gubernur Maluku sebagai koordinator Forkopimpda dapat mengelola sumber daya alam di Maluku.
Discussion about this post