POLDA MALUKU – Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, SH.,M.Hum berharap agar konflik yang kerap terjadi dapat diselesaikan dengan cara duduk bersama, dan berdialog antara kedua belah pihak.
Hal itu disampaikan Kapolda saat bersilaturahmi dengan para Raja-raja se Maluku yang dilangsungkan di Gedung Latupati Maluku, Kota Ambon, Jumat (18/2/2022).
“Ke depan, kami berharap persoalan konflik yang terjadi di Maluku ini seluruhnya dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah dengan peran serta Majelis Latupati,” harap Kapolda.
Peran Majelis Latupati sangat penting. Olehnya itu, Kapolda yakin dan percaya dengan dukungan partisipasi para Raja-raja ini, maka akan tercipta kedamaian di Bumi Maluku.
“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Ketua Latupati yang telah memprakarsai pertemuan ini, bersama Raja-raja walaupun tidak semua bisa hadir, tapi ini merupakan rasa bangga saya. Mudah-mudahan dari tempat ini dapat membawa pesan damai, semangat aman ingin membangun Maluku agar lebih hebat dan lebih baik lagi,” harapnya.
Latupati, lanjut dia, adalah lembaga adat yang selama ini turut berperan aktif bekerjasama dengan pemerintah, aparat keamanan, dalam membantu menjaga dan memelihara kamtibmas.
“Daerah-daerah lain sudah melesat maju membangun dan mempersiapkan negerinya untuk generasi saat ini hingga anak cucu mendatang. Mari kita bersama saling membantu menciptakan kedamaian untuk masa depan anak cucu kita ke depan,” pintanya.
Mantan Kapolda Nusa Tenggara ini menyampaikan, berdasarkan mapping yang dilakukan bersama pemerintah provinsi Maluku, terdapat 52 titik rawan konflik akibat permasalahan batas-batas sengketa lahan.
“Batas-batas tanah yang bermasalah ini tersebar di kabupaten/kota, dan permasalahan ini seringkali muncul berulang sehingga timbul perselisihan antar masyarakat yang menyebabkan kerugian baik materi bahkan sampai korban jiwa,” sesalnya.
Saat ini, kata Kapolda, konflik persoalan lahan baru saja berakhir di Pulau Haruku. Kejadian ini mendapat atensi dan asistensi dari Pemerintah Pusat, karena persoalan tersebut merupakan masalah-masalah berulang sejak puluhan tahun lalu yang tidak bisa diselesaikan dengan baik.
“Karena belum diselesaikan sehingga menimbulkan perselisihan yang gampang terjadi dan setiap saat bisa akan terjadi,” ungkapnya.
Pemerintah Pusat, lanjut Kapolda, telah memberikan petunjuk dan arahan kepada Pemerintah Daerah, baik kabupaten maupun provinsi sesuai peraturan dalam negeri nomor 45 Tahun 2016 tentang pedoman penetapan tapal batas desa.
“Pedoman ini tetap dengan melibatkan kearifan lokal, para tokoh, Raja-raja dan sebagainya untuk menetapkan penetapan batas desa yang bersifat umum,” sebutnya.
Menurut Kapolda, persoalan sengketa lahan bisa diselesaikan dengan jalan musyawarah. Bila musyawarah tidak berhasil, maka Bupati dapat menetapkan. Jika tidak dapat diterima lagi, maka bisa menempuh jalur hukum positif atau melalui jalur peradilan.
“Ini penting dilakukan agar ada kepastian hukum bagi kita sekalian untuk menyelesaikannya. Yang sifat-sifatnya sudah umum itu yang dipatuhi bersama dan yang masih bersifat sengketa itu yang perlu diselesaikan dengan baik dengan semangat yang damai,” jelasnya.
Olehnya itu, Kapolda mengaku salah satu cara bisa dilakukan untuk mewaspadai dan mencegah konflik adalah dengan membangun kesadaran saling memiliki.
“Membangun sikap saling percaya, menghormati dan saling mematuhi dengan tetap menjaga persatuan sebagai satu bangsa, tanah air, satu bahasa,” katanya.
Jenderal bintang 2 Polri ini mengakui Maluku adalah masyarakat yang majemuk, terdiri dari berbagai suku, agama dan adat istiadat. Keberagaman di sini merupakan kekayaan budaya bangsa yang sangat berharga dan menjadi kebanggaan bersama.
“Namun sebaliknya bila kemajemukan ini dikelola dengan cara yang tidak benar, memandang dari sudut perbedaan, maka pasti akan menimbulkan konflik sosial di antara kita sesama, sehingga menimbulkan hilangnya rasa aman, timbulnya rasa takut, dendam dan benci, bahkan menimbulkan kerugian baik harta benda sampai korban jiwa,” ungkap dia.
Dikatakan, Pemerintah telah mengeluarkan undang-undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial yang menjadi acuan bersama. Olehnya itu, Kapolda berharap para Latupati Maluku sebagai tokoh yang sangat dipercaya masyarakat bisa juga memahaminya.
“Ini agar penanganan konflik dapat dilakukan secara komprehensif, integratif, efektif dan efisien, dimulai dengan pencegahan konflik, penghentian konflik, bahkan sampai pemulihan pasca konflik,” harapnya.
Kapolda mengajak para Latupati Maluku untuk dapat bersama-sama menghentikan pertikaian, dan perselisihan di bumi para Raja-raja ini.
“Mari kita berpikir untuk generasi muda Maluku, kita memberikan perubahan stigma yang selama ini jika disebut kata-kata Maluku, Ambon maka masih terjadi persoalan besar di sana,” katanya.
“Mari kita mendukung program bapak Gubernur yang telah melakukan pembangunan di segala bidang, meresmikan bangunan-bangunan strategis, semuanya untuk kemajuan meningkatkan ekonomi kerakyatan, meningkatkan kesejahteraan dan membuka lapangan pekerjaan bagi seluruh masyarakat Maluku,” pungkasnya.
Discussion about this post