Kapolda Maluku Irjen Pol Baharudin Djafar meminta masyarakat untuk melaporkan setiap oknum yang kedapatan meminta imbalan berupa uang atau apa pun untuk meloloskan seseorang yang mendaftar dan ikut seleksi penerimaan calon anggota Polri.
“Apabila masyarakat mendengar ada oknum, atau bahkan masyarakat sendiri yang mengatakan boleh menggunakan uang, mohon dicatat namanya dan serahkan kepada kami melalui Bidang Humas Polda Maluku maka kami akan memprosesnya,” kata Kapolda di Ambon, Rabu.
Penegasan Kapolda berkaitan dengan dibukanya penerimaan calon anggota Polri yang terbuka bagi masyarakat umum pada 2020.
“Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat Maluku yang memiliki anak atau anggota keluarga yang siap bergabung menjadi anggota Polri, saatnya sekarang boleh mendaftarkan diri,” ujarnya.
Menurut Kapolda, yang paling utama adalah dipersiapkan dan dilatih dengan benar karena seleksi yang akan dilaksanakan sangat terbuka, transparan, dan bersih.
Jadi tidak ada kata-kata “boleh menggunakan uang” di dalam proses rekrutmen ini.
“Mudah-mudahan sumber-sumber petugas polisi yang baik datangnya dari masyarakat tidak ada kolusi, nepotisme, atau pun korupsi didalamnya dan menjadikan polisi yang profesional,” tandas Kapolda.
Sehingga sistem rekrutmen anggota Polri benar-benar berjalan baik tanpa ada unsur KKN dan silahkan melaporkan bila ditemukan ada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dengan sengaja meminta atau memberikan sesuatu untuk meloloskan para pelamar.
Discussion about this post