POLDA MALUKU – Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, menyampaikan penanganan kasus narkoba di wilayah Maluku harus menjadi perhatian dan ditangani bersama.
Menurutnya, perkara peredaran gelap narkoba akan sangat berbahaya bagi masyarakat, khususnya para generasi muda.
Dibandingkan tahun 2022, kasus narkoba di wilayah hukum Polda Maluku dan Polres jajaran tahun 2023 mengalami penurunan.
“Untuk kasus narkoba tahun 2022 ada 173 kasus, tersangkanya ada 206 orang. Sementara tahun 2023 ada 149 kasus dengan tersangkanya 176 orang,” kata Kapolda dalam rilis akhir tahun yang disampaikan di ruang rapat PJU lantai 2 Markas Polda Maluku, Kota Ambon, Jumat (29/12/2023).
Barang bukti (BB) narkotika yang diamankan pada tahun 2022 sebanyak 238 gram sabu-sabu, 1,2 kg ganja, dan 52 gram sintetik. Sementara di tahun 2023, tercatat BB yang diamankan yaitu 531 gram sabu-sabu, 1,20 kilogram ganja dan 5.56 gram sintetik.
“Narkoba ini harus menjadi perhatian kita bersama, karena narkoba ini sangat merusak,” tegasnya.
Dengan letak geografis berciri kepulauan, Maluku rawan terjadinya penyelundupan narkoba melalui jalur laut dan udara.
“Kita akan terus melakukan deteksi, patroli, pencegahan dan penegakan hukum bersama BNNP Maluku.
Kita berharap jangan sampai generasi muda kita terpapar atau sebagai pengguna bahkan pengedar narkoba,” harapnya.
Discussion about this post