POLDA MALUKU – Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol Drs Refdi Andri M.Si, mengikuti dialog publik bersama wakil pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron.
Selain wakil pimpinan KPK, dialog juga diikuti oleh Kepala Kejati Maluku dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Maluku di stasiun TVRI, Kota Ambon, Rabu (3/11/2021).
Dialog tersebut mengusung tema sinergitas dalam pemberantasan korupsi antara aparat pengawas internal pemerintah dan BPKP di wilayah Maluku.
Kapolda mengatakan, korupsi bisa terjadi pada semua sektor bidang tergantung pada niat dan kesempatan.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan KPK atas kehadirannya di Maluku, banyak yang sudah didapat selama melakukan rapat dan kordinasi bersama,” kata dia.
Kapolda mengaku, untuk mencegah terjadinya tindakan korupsi, maka yang harus dikedepankan sajak awal adalah pengawasan internal dari masing-masing lembaga.
Peran aktif dari semua pihak terkait perkara korupsi, kata dia, harus dilakukan. Di mana, setiap laporan yang disampaikan masyarakat harus dipelajari dengan cermat dan ditindak lanjuti dengan cepat.
Tindakan cepat dari setiap laporan korupsi yang masuk, kata dia, harus diambil karena orang yang melakukan korupsi pada umumnya sudah merencanakan perbuatannya. Sehingga sejak awal ia sudah merencanakan dengan baik, telah memperkirakan pintu mana yang dapat dilalui dan siapa yang bisa diajak bekerja sama.
“Dan ini merupakan suatu konspirasi jahat yang terjadi pada tataran tertentu,” sebutnya.
Mantan Kakorlantas Polri ini juga mengingatkan kepada setiap orang yang berniat jahat melakukan korupsi, pasti akan ketahuan.
“Bahwa sepandai pandai tupai melompat pasti akan jatuh juga dan itu merupakan suatu kejahatan dan konsikuensinya adalah hukum,” jelasnya.
Ia berharap adanya komitmen kejujuran dari semua pihak sehingga korupsi itu dapat dihindari dengan bekerja sesuai aturan administrasi dan apa adanya di lapangan.
Hal senada juga disampaikan pimpinan KPK Nurul Ghufron. Ia mengatakan bahwa korupsi itu dapat terjadi jika ada niat dan kesempatan.
Olehnya itu, Ghufron meminta agar pengawasan internal harus dikedepankan pada segala bidang baik itu proyek pengadaan barang dan jasa, perijinan, gratifikasi, suap hingga yang lainnya.
Ghufron juga mengatakan bahwa ruang gerak dan niat para pelaku korupsi harus dipersempit dengan adanya kerja sama antar KPK bersama Polri dan kejaksaan sehingga potensi untuk korupsi akan semakin kecil.
Discussion about this post