AMBON – Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol Drs Baharudin Djafar menghadiri Pengukuhan Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Seram Bagian Timur,Bupati Kep Aru dan Bupati Maluku Barat Daya, Sabtu (26/9/2020).
Giat yang di gelar Lantai VII Kantor Gubernur Maluku Jl Sultan Hairun, Kec Sirimau, Kota Ambon. Turut dihadiri Gubernur Maluku Murad Ismail, Pangdam XVI Pattimura Mayjen TNI Agus Rohman, Dan Lantamal XI Ambon, Wakil Gubernur Maluku dan Forkopimpda Prov Maluku.
Acara yang di mulai dengan Pembacaan Petikan Keputusan Mentri Dalam Negeri tentang penunjukan Penjabat Sementara Bupati No 131.81-3004 Tahun 2020 Tentang penunjukan Penjabat Sementara Bupati Maluku Barat Daya Provinsi Maluku.
No 131.81-3006 Tahun 2020 Tentang penunjukan Penjabat Sementara Bupati Kep Aru Provinsi Maluku. Dan No 131.81-3007 Tahun 2020 Tentang penunjukan Penjabat Sementara Bupati Seram Bagian Timur Provinsi Maluku
Persiapan Penyamatan tanda jabatan dan penyarahan salinan keputusan kepada Drs. HADI. M,Si. Selaku Pjs Bupati Seram Bagian Timur, Ny. Dra. ROSIDA SUAMOLE. M,Si. Selaku Pjs Bupati Kep. Aru. Dan Drs. MELKIAZ MOZES LOHY, MT. Selaku Pjs Bupati Maluku Barat Daya.
Gubernur Maluku Murad Ismail dalam sambutannya, mengatakan, Saat ini kita sementara berada dalam suasana pengukuhan Pjs Bupati MBD,Aru dan SBT. Hal ini merupakan tanggung jawab yang diberikan penuh untuk mengisi kekosongan jabatan ini karena ini adalah amanah dari masyarakat Maluku.
“Tugas Pjs kepala daerah yakni mempimpin segala perencanaan yang ditetapkan bersama dengan DPRD tingkat Kab. Untuk tetap menunjukan integritas dan tidak bole memihak kepada siapapun,” Kata Murad.
Lanjut Kata, Murad, Pjs bertanggung jawab sepenuhnya untuk mengatasi permasalah Covid-19 dan melaporkan setiap permasalahan kepada pimpinan tertinggi. Membangun hubungan baik berupa kordinasi dan berkalaborasi dengan pihak-pihak terkait terutama Polri dan TNI serta DPRD Tingkat Kab.
“Harapan saya kepada 3 Pjs tersebut dalam menjalankan amanah ini dengan baik sehingga tidak meninggalkan kesan yang tidak baik setelah masa tugas sebagai Pjs berakhir,” kata Murad.
“Menindak dengan tegas setiap PNS yang terlibat politik praktis dalam masa pemilihan kepala daerah nanti,” Tambah Murad.
Discussion about this post