POLDA MALUKU – Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, mengikuti upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang digelar di Lapangan Merdeka, Kota Ambon, Kamis (5/10/2023).
Bertindak sebagai Inspektur Upacara yaitu Pangdam XVI/Pattimura, Mayjen TNI Syafrial. Sementara Komandan Upacara yakni Letnan Kolonel Inf. Nurgroho Notosusanto, Danyonif Raider 733/Masariku.
Upacara peringatan HUT TNI Tahun 2023 turut dihadiri Gubernur Maluku, Irjen Pol (Purn) Murad Ismail, dan Forkopimda Maluku dan pimpinan kementerian/lembaga di Maluku. Peringatan HUT ke-78 TNI mengusung tema “TNI Patriot NKRI Pengawal Demokrasi untuk Indonesia Maju”.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, dalam amanatnya yang dibacakan Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Syafrial, menekankan kepada seluruh prajurit untuk memegang teguh amanat sapta marga, sumpah prajurit dan 8 wajib TNI.
Panglima juga meminta agar TNI dapat menjaga terus kemanunggalan dan kepercayaan rakyat kepada TNI. Laksanakan komitmen netralitas TNI, ikuti peraturan pedoman dan perintah yang telah diberikan terkait cara bersikap dan bertindak dalam tahapan pesta demokrasi lima tahunan.
“Jalin komunikasi, kerjasama dan sinergitas dengan Polri, kementerian lembaga dan komponen bangsa lainnya demi tercapainya stabilitas keamanan nasional yang aman, damai dan sejuk, jaga nama baik TNI dimanapun berada selalu ingat bahwa tindakan sekecil apapun akan berdampak kepada institusi TNI secara umum,” pintanya.
Peringatan HUT TNI dimeriahkan dengan marching band gabungan TNI dan devile oleh TNI – Polri dan ASN Maluku, komunitas masyarakat yang ada di kota Ambon maupun kendaraan tastis TNI-Polri.
Di akhir kegiatan, juga dilakukan penyerahan sembako kepada komunitas masyarakat. Kapolda Maluku juga diberikan penghormatan untuk menyerahkan bantuan sembako tersebut kepada masyarakat.
“Saya atas nama Kapolda Maluku, beserta staf dan jajaran menyampaikan selamat ulang tahun kepada TNI yang ke-78. Semoga TNI selalu dicintai oleh rakyat,” kata Kapolda.
Discussion about this post