POLDA MALUKU – Kasus kekerasan seksual terhadap korban A (11 tahun) anak di bawah umur, yang sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan P.p.Lease, saat ini mendapatkan perhatian yang sangat serius dari Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol. Lotharia Latif.
Statemen Kapolda Maluku, yang akan menindak tegas pelaku kekerasan seksual pada anak, membuktikan bahwa dampak yang ditimbulkan dari perilaku dari korban, yang mengalami kekerasan seksual tersebut memang cukup serius.
“Kasus kekerasan seksual seperti ini biasanya dilakukan oleh orang yang penting dan cenderung sangat dekat dengan korban (significant other). Kejadian kekerasan seksual yang sedang ditangani Unit PPA Satreskirm Polresta Pulau Ambon dan Pp.Lease merupakan salah satu contohnya,” ucap Kabag Psikologi Biro Sumberdaya Manusia (SDM) Polda Maluku, AKBP Deny Rendra Laksmana, dalam keterangan, Selasa (5/7/2022).
Deny mengatakan, orang tua yang seharusnya menjadi pelindung bagi anaknya, ternyata malah menjadi predator seksual yang menyasar kepada anaknya sendiri. Sementara anak yang sedang memerlukan dukungan psikologis, ternyata dimanfaatkan juga oleh orang lain untuk mendapatkan keuntungan dengan melakukan tindakan kekerasan seksual yang sama terhadap korban.
Kondisi tersebut tentu saja sangat mempengaruhi kondisi psikologis korban kekerasan seksual.
“Dampak yang paling nyata dari kejadian tersebut adalah munculnya gangguan stress pasca trauma (PTSD/post traumatic stress disorder), muncul nya trauma dan gangguan perilaku. PTSD merupakan gangguan secara emosi berupa mimpi buruk, sulit tidur, kehilangan nafsu makan, ketakutan, serta depresi akibat peristiwa traumatis yang dialami.
Belum lagi adanya stigma sosial yang mengarah kepada korban dan menganggap korban sudah tidak suci, kotor, dan dikucilkan oleh teman sebayanya,”tutur Deny.
Dampak-dampak tersebut, kata Deny, perlu dieliminir guna mengembalikan kepercayaan diri korban, mengurangi kondisi tertekan pada korban, dan memulihkan kondisi psikologis korban. Oleh karena itu, Bagian Psikologi Biro SDM Polda Maluku bergerak cepat dengan melakukan konseling terhadap korban kekerasan seksual tersebut.
“Dengan didampingi oleh petugas dari pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (P2TP2A), psikolog Polda Maluku, yang di pimpin Kompol Thukul Dwi Handayani, M.Psi, Psikolog, melakukan konseling dengan memberikan perhatian dan melakukan penerimaan tanpa syarat terhadap cerita korban, tidak menyalahkan korban atas peristiwa yang dialami korban dan memberikan dukungan motivasional kepada korban,”Ucapnya.
Deny menjelaskan, Psikolog Polda Maluku juga memberikan manajemen kecemasan dengan melakukan terapi relaksasi untuk mengatasi kecemasan yang korban hadapi, memberikan terapi kognitif dengan membantu mengubah pola pikir yang mengganggu emosi. Sehingga korban dapat mengendalikan pikirannya untuk tidak menyalahkan dirinya atas kejadian tersebut dan korban dapat memegang kendali atas pikirannya mengenai kejadian tersebut.
“Upaya lebih lanjut yang akan dilakukan oleh Bagian Psikologi Biro SDM Polda Maluku bekerjasama dengan P2TP2A, akan melakukan upaya pendekatan kelompok terhadap korban-korban kekerasan seksual yang lain, sehingga mereka akan dapat saling menguatkan satu sama lain,”kata Deny.
Deny mengatakan, selain itu juga akan melakukan upaya pendekatan kepada orang tua korban untuk tidak menolak anak yang telah menjadi korban kekerasan seksual untuk menjadi anggota keluarga. Hal ini dikarenakan anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual cenderung ditolak dan disalahkan atas kejadian kekerasan seksual yang menimpa dirinya.
“Dukungan yang dilakukan oleh Bagian Psikologi Biro SDM Polda Maluku ini diharapkan mampu membantu korban untuk menjadi pribadi yang lebih sehat, dan mampu untuk berkembang menjadi pribadi yang kuat. Selain itu juga mengurangi dampak yang ditimbulkan dari kekerasan seksual yang diterima oleh korban,”Harapnya.
Discussion about this post