AMBON – Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol. Drs. Refdi Andri, M.Si, memusnahkan barang bukti narkotika dan minuman keras (miras) jenis sopi.
Orang nomor 1 Polda Maluku ini tidak sendiri. Ia didampingi Gubernur Maluku Irjen Pol (Purn) Murad Ismail. Pemusanahan berlangsung di Lapangan Polda Maluku Letkol CHR Tahapary, Tantui, Kota Ambon, Kamis (31/12/2020).
Dalam acara pemusnahan barang bukti yang ditemukan dalam operasi sepanjang tahun 2020 ini, turut hadir Forkopimda Maluku, para pejabat utama Polda Maluku termasuk Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, serta para jurnalis Maluku.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari narkotika jenis ganja seberat 348,4 gram, sabu-sabu seberat 500 gram dan tembakau sintetis seberat 787, 72 gram. Sementara Sopi, miras tradisional khas Maluku yang dimusnahkan sebesar 28,531 liter atau 28,5 ton.
Narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan Sopi, minuman berkadar alkohol tinggi ini dimusnahkan dengan cara disiram di lubang tepian pantai Lapangan Polda Maluku tersebut.
“Untuk menjaga sitkamtibmas di Provinsi Maluku menjelang Tahun Baru 2021, Polda Maluku dan Polres jajaran telah melakukan kegiatan cipta kondisi melalui kegiatan operasi khusus kepolisian maupun kegiatan rutin yang ditingkatkan,” kata Kapolda dalam sambutannya.
Pada kesempatan itu, Jenderal Bintang Dua Polri ini menyampaikan terima kasih kepada semua pihak terkait, diantaranya Pemerintah Daerah, TNI, tokoh agama, masyarakat serta stakeholder terkait lainnya.
“Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada unsur terkait TNI, Pemda, tokoh agama tokoh masyarakat, stakeholder dan jasa pengiriman barang (ekspedisi) serta elemen masyarakat yang sama sama menjaga dan memelihara sitkamtibmas di Maluku,” tandasnya.
Discussion about this post