POLDA MALUKU – Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum, memerintahkan Kapolres jajaran agar dapat mengantisipasi dampak kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Para Kapolres juga diminta berkoordinasi dengan Bupati/Wali kota agar segera membahas penyesuaian tarif angkutan umum sesuai kenaikan harga BBM.
“Bupati/Wali kota agar segera bahas penyesuain tarif dengan harga BBM saat ini,” pinta Kapolda.
Penyesuaian tarif angkot, kata Kapolda, penting untuk dilakukan. Ini agar menghindari terjadinya aksi mogok yang dilakukan para sopir angkot. Aksi mogok yang terjadi, dampaknya menyengsarakan masyarakat. Warga harus berjalan kaki, dan bahkan mereka diturunkan akibat imbas dari aksi mogok tersebut.
“Jangan sampai ada mogok angkot yang menyusahkan masyarakat. Kasihan masyarakat mereka harus berjalan kaki,” harap Kapolda.
Selain itu, Kapolda juga memerintahkan para Kapolres agar dapat berupaya membantu masyarakat dengan mengerahkan kendaraan Polri semampunya.
“Siapkan dan bantu masyarakat dengan gunakan kendaraan dinas Polri. Bantu masyarakat semampu yang bisa dilakukan,” pintanya.
Di sisi lain, Kapolda juga menghimbau kepada para sopir angkot agar dapat melaksanakan aksi protes dengan tertib, damai, dan tidak anarkis.
“Bila sopir melakukan protes agar dilakukan dengan tertib dan damai serta tidak anarkis,” harapnya.
Ia juga meminta Polres jajaran agar dapat melakukan monitoring dan pengamanan secara humanis apabila terjadi aksi protes dari masyarakat.
“Polres agar melakukan monitoring dan lakukan pengamanan masyarakat secara humanis,” pintanya.
Para Kapolres juga ditekankan untuk melakukan pengawasan jangan sampai terjadi penimbunan BBM subsidi, atau menjualnya di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Tangkap para pelaku yang hanya ingin mencari keuntungan lalu kemudian melakukan penimbunan, atau menjual BBM bersubsidi di atas HET atau kepada industri,” tegasnya.
Kepada masyarakat, Kapolda juga berharap agar dalam menyampaikan pendapat dimuka umum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum atau unjuk rasa.
“Kami berharap masyarakat agar dapat menyampaikan pendapat secara tertib, santun, aman dan damai,” harap Kapolda.
Discussion about this post