POLDA MALUKU – Kapolda Maluku Irjen Pol. Drs. Refdi Andri, M.Si, menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Komisi Banding Kode Etik Polri pada tingkat Polda Maluku.
Penerbitan dilakukan setelah dilakukan Penandatanganan SE Kapolda Maluku tentang Susunan Komisi Banding Kode Etik Polri Tingkat Polda Maluku.
Penandatangan SE berlangsung di Ruang Rapat Utama, Markas Polda Maluku, Kota Ambon, Rabu (28/7/2021). Hadir dalam kegiatan itu yakni Wakapolda Maluku Brigjen Pol. Drs. Jan de Fretes, M.M, Karo SDM, Direktur Reskrimum, Auditor Tingkat III, Kabid Propam, Kabidkum dan Kabid Humas Polda Maluku.
Komisi Banding sendiri merupakan perangkat yang dibentuk di lingkungan Polri. Tugasnya melaksanakan pemeriksaan pada tingkat banding terhadap anggota yang melanggar Kode Etik Polri.
Kapolda Maluku mengatakan, Surat Edaran dikeluarkan sebagai bagian dari proyek perubahan oleh Kabid Propam. Perubahan yang dilakukan sejalan dengan kebijakan Kapolri (Presisi).
“Salah satunya program pengawasan pimpinan pada setiap kegiatan menjadi arah kebijakan yang melandasi terbitnya surat edaran dimaksud,” kata Kapolda.
Orang nomor 1 Polda Maluku ini meminta agar proses penegakan hukum terhadap anggota Polri yang melanggar kode etik harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Juga pelanggaran lainnya yang di proses melalui mekanisme Persidangan baik komisi kode etik maupun komisi banding harus transfaran dan akuntabel,” pintanya.
Dalam penerbitan SE tersebut terdapat perubahan mendasar adalah memperbaiki fungsi, peran dan kedudukan komisi banding sebagai kebijakan untuk memperkuat pengawasan terhadap komisi banding dalam memutus perkara.
“Sebagaiman diatur dalam pasal 20 ayat 1 dan 2 peraturan Kapolri No 19 tahun 2012 tentang susunan organisasi dan tata kerja Komisi kode etik Polri,” jelasnya.
Discussion about this post