AMBON – Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol. Drs. Baharudin Djafar, secara resmi menerima kunjungan Himapel KKT-Ambon, bertempat di Ruang Kerja Kapolda Maluku. Selasa (10/11/2020).
Dalam pertemuan tersebut, selain dihadiri sejumlah Pengurus Himapel KKT-Ambon, hadir pula beberapa Pejabat Polda Maluku diantaranya, Dir Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol. Eko Santoso dan Kasubbid PID Bid Humas Polda Maluku Kompol John Picauly, S.H.
Dalam kesempatanya, Niko A Saulahirwan selalu, Ketua Umum menyampaikan ucapan terima kasih atas kesediaan bapak Kapolda Maluku beserta jajarannya yang sudah mau menerima kami selaku mahasiswa yang sedang melaksanakan KKN
Selain itu, Kata Niko A Saulahirwan, Tujuan kami datang ke sini karena ada surat yang mengancam keselamatan salah satu rekan kami, Surat ini kami terima setelah tuntutan yang kami sampaikan dalam demo jilid 1 dan jilid 2 yang kami gelar beberapa waktu lalu, saya sangat merasa terancam.
“Saya ingin tau siapa yang membuat surat ancaman itu, saya juga menerima telepon ancaman awalnya yang berbicara suara laki-laki yang mengaku bernama Herry Fase, namun setelah itu sampai saat ini setiap nomor itu kami cek lagi itu milik seorang perempuan yang mengaku bertempat tinggal di Karpan, nama Herry Fase juga setelah ditelusuri ternyata nama seorang Dandim dan Dandim itu juga sudah mengkonfirmasi balik ke kami bahwa yang menelepon dan nomor telepon yang pernah menghubungi kami bukanlah nomor beliau. Kami mohon bantuan bapak Kapolda atau pihak Polda Maluku untuk mencari tahu siapa yang membuat surat pengancaman tersebut dan siapa yang menelepon kami dan apa penyebab kami diancam,” urainya bercerita.
Lanjut dikatakan, bahwa selain menyampaikan beberapa poin diatas juga menyampaikan terkait kehadiran kami disini terkait dengan aksi jilid 1dan jilid 2, tuntutan yang sudah kami sampaikan di media dan pihak terkait ada beberapa Instansi yang sudah kami datangi untuk meminta keterangan dan tindak lanjut atas kasus-kasus yang kami tuntut namun tidak ada kepastian hukum atas kasus kasus tersebut kami mohon bapak Kapolda untuk berkoordinasi dengan BPK dan Kejati untuk mengetahui sejauh mana tindak lanjut kasus kasus yang menjadi tuntutan kami. Dari 5 kasus yang menjadi tuntutan kami ada 3 kasus yang ditangani Polres yakni 2 kasus jalan dan q kasus air bersih yang ditangani Polres apabilaPolres tidak mampu lebih baik kasus kasus tersebut diserahkan ke Polda untuk ditangani lebih serius.
“Di daerah KKT ada penimbunan sertifikat sebanyak 1500 sertifikat yang sudah dilaporkan ke Polres KKT laporan sudah dibuat sejak satu bulan yang lalu namun sampai saat ini tidak ada progres penanganan kasusnya,”Jelasnya
Menanggapi apa yang disampaikan Niko A Saulahirwan, Kapolda Maluku Irjen Pol Drs Baharudin Djafar, Mengatakan, Terkait dengan adanya surat dan telepon pengecaman ini sangat tergantung Kepolisian melihatnya interpertasi hukum, nanti bisa langsung berkoordinasi dan dibantu Bapak Dir Krimsus.
Lanjut Kata, Kapolda, Terkait dengan 5 tuntutan yang disampaikan dalam demo jilid 1 dan 2 tidak semua masalah lapor polisi dan polisi bisa menyelesaikannya, karena kalau kita lihat di sini ini adalah malladministrasi dan ini bukan urusan polisi kalo kasus sudah di Jaksa kita polisi tidak boleh mencampurinya.
“Tim kami dari Dit Reskrimsus sudah turun ke Tanimbar apabila ada kasus yang ditangani oleh Polres maka itulah yang akan kami berikan Arahan untuk penyelesaiannya. Kalau ada hak orang yang mau dituntut ada salurannya kalau ada perdata, gugat perdata kalau ada unsur pidana bisa lapor ke polisi yang bisa kami proses adalah masalah pidananya bukan berarti uangnya kembali tapi tindakan pidananya itu yang kami proses,” Kata Kapolda.
Ditambahkan, Selanjutnya terkait dengan adanya 1500 sertifikat yang tadi disampaikan, memang ada program presiden untuk pembuatan sertifikat namun apabila masyarakat melihat pembagian sertifikat ini ganjal nanti akan kami bantu cek, Dir Reskrimsus nanti tolong lihat ini.
Discussion about this post