AMBON – Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol. Drs. Baharudin Djafar menerima kunjungan silaturahmi dan audiensi Badan Pimpinan Pelayanan Jemaat-Jemaat (Sinode) Gereja Kristen Protestan Injili Indonesia (GKPII), Selasa (3/11/2020).
Pertemuan yang digelar di ruang kerja Kapolda Maluku tersebut, turut dihadiri Irwasda Polda Maluku, Dir Binmas Polda Maluku, Kabid Humas Polda Maluku, Pamen Dit Intelkam Polda Maluku, serta Perwakilan badan pimpinan jemaat-jemaat (Sinode) Gereja Kristen Protestan Injil Indonesia (GKPII).
Dalam sekempatannya, Pdt. Drs.H.Manakane, S.Si.Teol, Sekretaris Sinodal, mengucapkan terimakasih kepada Kapolda Maluku yang sudah menyempatkan diri untuk menerima giat Audiensi.
“Ucapan Trimakasih kepada kapolda maluku yang telah memberikan dukungan kepada kami melalui kapolres KKT,” Ujarnya.
Lanjut dikatakan, Tujuan kami datang untuk meminta masukan terkait Pelayanan Jemaat untuk 1 tahun kedepan dalam keadaan Pendemi Covid 19 dan tekanan Omnibus Law yang kami akan berikan kepada jemaat dan masyarakat.
Dikatakan, bahwa saat ini GKPII masih ada benturan dengan kelompok yang mau menghancurkan dan memecah belah jemaat-jemaat GKPII, dengan menyebarkan Fitnah salah salah satu pdt Mempunyai perilaku menyimpang, dengan keadaan ini kami telah melakukan sitivitas menjelang Perayaan natal.
“Kami sudah melaporkan masalah ke pihak Kepolisian Polres SBB namum sampi saat ini belum ada kepastian hukum,”Ucapnya.
Ditempat yang sama, kapolda Maluku Irjen Pol Drs. Baharudin Djafar, mengaku senang atas kedatangan Bapak pendeta untuk mau menyikapai permasalahan di GKPII. Dan minta irwasda untuk mengecek lagi laporan yang masuk terkait permasalahan ini.
“Terkait konflik yang terjadi dalam GKPII mohon maaf kami tidak bisa terlibat karena itu merupakan rana dari para Pendeta. Apabila ada tindakan hukum maka ini harus ditindak lanjuti,” Kata Kapolda.
Lanjut dikatakan, Saya menginginkan bapak pendeta melayani jemaat atau umatnya dengan baik. Terkait pelayanan 1 tahun kedepan kami memberi masukan, terkait tindak kriminal di maluku yang tertinggi adalah penganiyaan, KDRT dan perkelahian antar kampung dan itu semua disebabkan karena miras (Sopi) untuk itu mohon disampikan kepada jemaat untuk terus mendekatkan diri kepada pencipta dan mengajak untuk hal-hal kebaikan.
Dan untuk, permasalahan Omnibus Law, sampaikan jika mau melakukan unjuk rasa diperbolehkan tapi harus sesuai dengan UU yang berlaku jangan anarkis, merusak fasilitas umum, dalam keadaan ini mudah sekali disusupi oleh oknum-oknum yang mau mengabil keuntungan dari permasalahan ini.
“Tolong sampaikan jika ada informasi yang perlu kami ketahui, disampaikan saja,”Ungkap Kapolda.
Discussion about this post