POLDA MALUKU – Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Drs. Lotharia Latif SH.M, Hum mengaku, akan menggunakan alat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di kota Ambon.
Penggunaan alat pencatat pelanggaran lalu lintas yang terpasang di sejumlah ruas jalan di Ambon, kata Kapolda, untuk memberikan transparansi dan kepastian hukum.
“ETLE ini sebenarnya merupakan salah satu kemajuan teknologi dalam hal kecepatan dan transparansi,” ungkap Kapolda kepada wartawan usai membuka kegiatan program pelatihan guru sebagai pelopor keselamatan berlalu lintas di Manise Hotel, kota Ambon, Selasa (20/9/2022).
Menurut Kapolda, kehadiran ETLE di Ambon akan sangat bermanfaat. Selain memberikan transparansi, masyarakat juga tidak lagi bersentuhan langsung dengan aparat kepolisian saat terekam melakukan pelanggaran.
“Kalau ditemukan pelanggaran, tidak ada lagi sentuhan petugas dengan masyarakat. Jadi semua baik record and filling data, kalau melanggar lalu lintas, terekam ya sudah tidak terbantahkan, tidak ada lagi kontak langsung (dengan petugas),” kata Irjen Latif.
Irjen Latif menjelaskan, seorang pengendara kendaraan bermotor yang terekam ETLE melakukan pelanggaran lalu lintas, maka dendanya langsung diselesaikan di Pengadilan.
“Sehingga tidak ada lagi kemudian katakanlah ada kontak-kontak dengan petugas, yang mungkin nanti bilang petugas melakukan penyimpangan. Nah itu salah satu tujuannya untuk memberikan transparansi, kecepatan dan kepastian hukum,” jelasnya.
Terkait kapan akan mulai diterapkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE, Kapolda mengaku segera dilakukan.
Untuk diketahui, terdapat sebanyak 13 titik kamera statis di kota Ambon, ditambah 2 lainnya kamera mobile.
Discussion about this post