AMBON – Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Drs. Baharudin Djafar, M.Si memimpin Analisa Dan Evaluasi Pengamanan Unjuk Rasa Penolakan Undang-Undang Cipta Kerja / Omnibus Law bertempat di Aula Command Center Polresta P. Ambon & P.P Lease, Selasa (13/10/2020).
Mendampingi Kapolda Maluku, Wakapolda Maluku Brigjen Pol Drs. Jan de Fretes, M.M., danDihadiri oleh Irwasda Maluku, Pejabat Utama Polda Maluku, Kapolresta P. Ambon & P.P Lease, dan Kasat Reskrim Polresta P. Ambon & P.P Lease.
Kapolda Maluku mengapresiasi Pengamanan Unjuk Rasa Penolakan Undang-Undang Cipta Kerja / Omnibus Law yang telah dilaksanakan kemarin serta mengatensi untuk meningkatkan kemampuan personil dalam Pengendalian Massa.
Kapolresta P. Ambon & P.P Lease melaporkan Hasil Pengamanan Unjuk Rasa Penolakan Undang-Undang Cipta Kerja / Omnibus Law, antara lain : Telah di Amankan 2 Orang Pelaku Mahasiswa dari Unpatti serta 11 Orang Massa Aksi yang diamankan.
Kapolda Maluku juga mengevaluasi Sistem Pengamanan Unjuk Rasa Penolakan Undang-Undang Cipta Kerja / Omnibus Law sehingga tidak terjadi kericuhan seperti yang kemarin.
Discussion about this post