Penyelesaian perkara diluar proses pengadilan yang melibatkan pihak-pihak berkepentingan dilakukan oleh Polres Buru
Bertempat di aula sat Reskrim Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang S.H.,S.I.K.,M.M, melakukan upaya penyelesaian terhadap kasus pengrusakan Rumah Ketua PPK Kecamatan Waelata dengan pendekatan Restorative Justice atau Keadilan Restorative, Senin (4/3/2024).
Upaya Mediasi dipimpin langsung oleh Kapolres Buru dengan menghadirkan
7 orang pelaku pengrusakan diantaranya : Hendro Solissa (HS) Alias Hendro (H) , Usman Nurlatu (UN) Alias Usman (U),
Anton Nurlatu (AU) Alias Anton (A), Ois Nurlatu (ON) Alias Ois (O) ,
Farjin Nurlatu (FN) Alias Farjin (F), Nando Nurlatu (NN) Alias Nando (N)
dan Ketua PPK kec.waelata Kab Buru saudara. Dani Surahman selaku korban
Berdasarkan keterangan para pelaku maupun korban bahwa peristiwa pengrusakan Rumah tersebut dipicu oleh rasa tidak puas dan tidak menerima hasil pleno tingkat PPK dan para pelaku menuding Ketua PPK saudara Dani Surahman telah melakukan kecurangan terhadap Caleg yang mereka dukung yaitu saudara Roby Nurlatu yang merupakan Caleg No. Urut 1 dari partai Nasdem sehingga untuk melampiaskan perasaan ketidak puasaan dan kekecewaan mereka, para pelaku melakukan pengrusakan tethadap rumah Ketua PPK Kecamatan Waelata tersebut tepat pada hari Minggu ( 3/3/2024).
Menurut Sulastri, proses Keadilan Restorative atau Restorative Justice ini dapat tetlaksana karna adanya kesepakatan Bersama antara dua belah pihak, baik Korban, para pelaku, maupun saksi-saksi dari kedua belah pihak.
Ditambahkan pula oleh Sulastri bahwa proses mediasi yang dipimpinnya selain dihadiri oleh kedua belah pihak yang berkonflik juga dihadiri oleh saksi-saksi dari kedua belah pihak diantaranya Sdr. ROBY nurlatu (Caleg No.1 Partai Nasdem), Bpk. Olik Nurlatu (Tokoh Adat Marga Nurlatu), Bpk. Anton Nurlatu (Bpk. Dusun) serta saksi dari keluarga Korban Ibu Mariana Boy dan sdr. BUDI saputra.
Sementara Kapolres Buru juga didampingi oleh Waka Polres Buru Akmil Djapa S.Ag, Plh Kapolsek Waeapo AKP Deni Lubis S.I.K dan Kasat Reskrim Polres Buru IPTU Aditya Bambang Sundawa S.I.K.
Dijelaskan pula bahwa walaupun pelaksanaan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice ini telah berhasil namun pihaknya tetap mengingatkan kepada para pelaku bahwa apa yang mereka lakukan itu adalah murni merupakan tindak pidana namun karena kebesaran dan kebaikan hati korban sehingga proses RJ ini dapat terlaksana ini menjadi peringatan kepada para pelaku agar tidak mengulangi lagi tindak pidana pengrusakan tersebut baik terhadap korban maupun terhadap orang lain dan apabila dikemudian hafi ditemukan para pelaku mengulangi lagi perbuatannya maka akan diproses sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.
“Alhamdulilah syukur selutuh proses RJ yang kami lakukan dihari ini dapat berjalan lancar dan berhasil memperoleh kesepakatan damai antara kedua belah pihak dan diakhiri dengan penandatangan surat kesepakatan oleh kedua belah pihak, ” tutup Kapolres.
Discussion about this post