Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang S.H.S.I.K.M.M. menghadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-XXVIII yang bertempat di halaman upacara kantor Bupati Buru
Senin 29/04/2024
Penjabat Bupati Buru H. Jalaluddin Salampessy, S.Pi., SH., M.Si memimpin upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXVIII tahun 2024 dengan tema “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat” bertempat di halaman upacara kantor Bupati Buru
dalam kegiatan upacara peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXVIII yang di hadiri oleh Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang S.H.S.I.K.M.M juga hadir Anggota DPRD Kabupaten Buru,M. Rustam Fadly Tukuboya, S.H,yang mewakili kajari Buru,kasi barang Bukti Dikan S.H,dan yang mewakili Dandim 1506 Namlea Pasiterdim Kapten Inftari Idris Luhulima,Pra Asisten,Para Opd,Staf Ahli Bupati dan Para Camat Sekabupaten Buru
Dalam upacara peringatan Hari Otonomi Daerah Ke XXVIII Penjabat Bupati Buru H. Jalaluddin Salampessy, S.Pi., SH., M.Si Membacakan Surat Menteri Dalam Negeri RI, Muhammad Tito Karnavian, mengajak jajaran Pemerintah Daerah memperkuat komitmen terhadap tanggung jawab dalam membangun keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di tingkat lokal.
“Serta mempromosikan model ekonomi yang ramah lingkungan untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang,
Ia mengatakan bahwa, Otonomi daerah merupakan hak wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dengan filosofi otonomi daerah dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 undang-undang Dasar 1945.
“Berangkat dari prinsip dasar inilah otonomi daerah dirancang untuk mencapai 2 tujuan utama termasuk diantaranya tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi.
Kemudian, Desentralisasi bertujuan untuk memberikan pelayanan publik yang efektif, efisien, dan ekonomis kepada masyarakat, serta mempercepat terwujudnya masyarakat madani melalui pendidikan politik di tingkat lokal.
Selain itu, kebijakan desentralisasi memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya alam secara efisien dan berkelanjutan.
“Transformasi ekonomi hijau menjadi salah satu strategi penting dalam mencapai visi 2045 Indonesia,”jelasnya.
Sekda juga menekankan Penggunaan energi terbarukan, transformasi industri, dan pengelolaan limbah yang ramah lingkungan menjadi bagian dari upaya ini.
Namun, perjalanan otonomi daerah juga dihadapkan pada tantangan, seperti penanganan stunting, penurunan kemiskinan, pengendalian inflasi, dan peningkatan pelayanan publik melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik. Dalam menghadapi tantangan tersebut, koordinasi dan sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci.
Setelah 28 tahun, otonomi daerah telah memberikan dampak positif, seperti peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan pendapatan asli daerah (PAD). Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam memastikan program-program pembangunan dan kesejahteraan rakyat tepat sasaran dan efektif.
Kepada daerah otonom baru, perlu ditekankan pentingnya meningkatkan PAD dan kemampuan fiskal untuk mendukung program pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Sementara itu, daerah yang sudah memiliki PAD yang baik tapi IPM rendah perlu melakukan evaluasi untuk memastikan efektivitas dan efisiensi program-program dalam APBD.
Dalam menghadapi masa depan, implementasi pengembangan wilayah melalui kebijakan yang berkelanjutan dan regulasi ekonomi hijau menjadi krusial. Hal ini penting untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan sambil memperhitungkan keadilan sosial dan pelestarian lingkungan.
“Saya ucapkan selamat memperingati Hari Otonomi Daerah ke-XXVIII tahun 2024. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala, Tuhan yang maha kuasa, senantiasa memberikan petunjuk, bimbingan, perlindun
Discussion about this post