Kapolres Buru, AKBP Sulatri Sukidjang, S.H., A.I.K., M.M., turut menghadiri peringatan Hari Persatuan Guru Indonesia (PGRI) ke-79 dan Hari Guru Nasional (HGN) tahun 2024 yang berlangsung di lapangan upacara Kantor Bupati Buru pada Sabtu, 30 November 2024.
Acara tersebut mengusung tema “Guru Bermutu Indonesia Maju”, yang menekankan pentingnya peran guru dalam memajukan pendidikan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia.
Hadirnya Kapolres Buru Akbp Sulastri Sukidjang dalam acara ini mencerminkan dukungannya terhadap dunia pendidikan serta peran guru dalam mencerdaskan generasi penerus bangsa. Momentum ini juga menjadi ajang untuk memberikan penghargaan kepada para guru atas dedikasi dan kontribusi mereka bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Buru.
Acara ini diisi dengan berbagai kegiatan, termasuk upacara bendera, pidato, serta apresiasi kepada tokoh-tokoh pendidikan yang telah berjasa. Peringatan ini menjadi pengingat akan pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, untuk mendukung kemajuan pendidikan di Indonesia.
Bupati Buru, Syarif Hidayat, bertindak sebagai inspektur upacara. Kegiatan ini berlangsung di lapangan upacara Kantor Bupati Buru pada Sabtu, 30 November 2024.
Dengan tema “Guru Bermutu Indonesia Maju”, upacara ini menjadi momen penting untuk mengapresiasi peran guru dalam meningkatkan mutu pendidikan dan membangun generasi bangsa yang berkualitas. Dalam pidatonya, Bupati Syarif Hidayat menyampaikan penghargaan kepada para guru atas dedikasi, perjuangan, dan pengabdian mereka, khususnya di Kabupaten Buru. Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia pendidikan untuk mewujudkan kemajuan bersama.
Upacara tersebut dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk Kapolres Buru AKBP Sulatri Sukidjang, S.H., A.I.K., M.M., serta sejumlah pejabat daerah, para guru, dan pelajar. Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang peringatan tetapi juga refleksi atas tantangan dunia pendidikan yang terus berkembang.
Discussion about this post