Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Briptu Djunadi Buton merupakan langkah serius yang diambil oleh kepolisian untuk menegakkan kode etik. Keputusan ini diambil berdasarkan pelanggaran yang dilakukan oleh Briptu Djunadi, yang dinilai tidak sesuai dengan standar profesi Polri. Hal ini mencerminkan komitmen institusi Polri dalam menjaga integritas anggotanya
Kapolda Maluku mengeluarkan keputusan berdasarkan nomor SKEP/377/IX/2024 pada tanggal 25 September 2024. Dalam keputusan tersebut, Kapolda menetapkan pemberhentian terhadap Briptu Djunadi Buton sebagai tindakan tegas untuk mempertahankan disiplin dan etika institusi. Keputusan ini menunjukkan upaya Polri dalam menanggapi setiap pelanggaran yang terjadi.
Briptu Djunadi Buton telah melanggar Pasal 13 Huruf F Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri. Pelanggaran ini mencakup tindakan yang dapat merusak citra dan integritas kepolisian. Oleh karena itu, tindakan PTDH dirasa pantas dalam konteks menjaga martabat institusi.
Upacara pemberhentian ini dipimpin oleh Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang S.H.S.I.K.M.M. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 7 Oktober 2024 di Lapangan Apel Polres Buru. Upacara ini bertujuan untuk memberikan penghormatan terakhir dan mengedukasi anggota tentang konsekuensi pelanggaran yang dilakukan.
Pemberhentian Briptu Djunadi dapat memiliki dampak signifikan terhadap dinamika Polri dan masyarakat. Tindakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Tindakan tegas seperti ini juga menjadi dorongan bagi anggota Polri lainnya untuk selalu mematuhi kode etik yang berlaku.
Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang dalam amatnya Menyampaikan bahwa Kami berharap langkah yang diambil melalui pemberhentian ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua anggota Polri. Institusi Polri harus terus berkomitmen pada etika dan integritas dalam menjalankan tugasnya. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat kepada Polri dapat terjaga dan ditingkatkan.
Discussion about this post