Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Kejaksaan Negeri kembali menyelenggarakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Senin (02/12/24).
Acara pemusnahan barang bukti yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar DADI WAHYUDI, S.H, M.H., tersebut turut dihadiri oleh Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim dan Kasat Res Narkoba, Ketua Pengadilan, hingga melibatkan Balai POM dan sejumlah pihak lainnya.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K., M.H., mengungkapkan sangat mendukung dan mengapresiasi kegiatan tersebut. Menurutnya, hal ini merupakan bagian dari sistem penegakan hukum yang merupakan tindak lanjut dari perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) khususnya di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Melalui giat pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi Masyarakat dan mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah disita” jelas Kapolres.
Lebih lanjut Orang nomor 1 (satu) pada Polres Kepulauan Tanimbar ini mengungkapkan bahwa, hal ini merupakan bukti nyata komitmen Aparat Penegakan Hukum dalam memerangi kejahatan dan menjaga keamanan Masyarakat. Beliau juga berharap agar Sinergitas antara Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan semakin meningkat dan selaras dalam memastikan Kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Sementara itu pada pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut tampak terlihat dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenisnya, termasuk pembakaran, pemotongan dengan gerinda, pelarutan hingga dihancurkan dengan menggunakan palu.
Pemusnahan barang bukti tersebut pun berlangsung dengan aman dan lancar, yang menegaskan terkait komitmen bersama dalam melakukan penegakan hukum yang berkeadilan serta menegakkan supremasi hukum di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Discussion about this post